SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan, belum ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menjerat Nurdin Abdullah. Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menjurus ke Nurdin Abdullah.
"Dari fakta di persidangan, klien kami tidak pada posisi yang didakwakan. Kami masih berkeyakinan itu," ujar Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 21 Oktober 2021.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis oleh JPU pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah dijerat pasal suap dan pasal gratifikasi. Karena telah menerima uang dari beberapa kontraktor.
"Jadi belum ada yang terbukti dari kacamata kami sebagai kuasa hukum," tambah Irwan.
Irwan menjelaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pekan depan. Siapa orangnya?, ia masih enggan membeberkan.
"Intinya itu ada empat orang saksi meringankan dan satu saksi ahli. Nanti juga akan kami tuangkan fakta lain dalam pledoi," tegasnya.
Sebelumnya, JPU KPK Asri Irwan menjelaskan Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal.
Nurdin didakwa menerima suap dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti Ferry Tanriady.
Baca Juga: JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK Siswandono menambahkan pemeriksaan untuk saksi fakta sudah selesai pada sidang yang digelar Kamis, 21 Oktober 2021. Selanjutnya akan ada saksi meringankan dan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Sudah cukup, kami sudah yakin dengan dakwaan kami. Kami sementara menyusun dan menganalisa keterangan para saksi," ujar Siswandono.
Para terdakwa juga nantinya akan saling bersaksi. Nurdin Abdullah akan bersaksi untuk Edy Rahmat, begitupun sebaliknya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri