SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan, belum ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menjerat Nurdin Abdullah. Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menjurus ke Nurdin Abdullah.
"Dari fakta di persidangan, klien kami tidak pada posisi yang didakwakan. Kami masih berkeyakinan itu," ujar Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 21 Oktober 2021.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis oleh JPU pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah dijerat pasal suap dan pasal gratifikasi. Karena telah menerima uang dari beberapa kontraktor.
"Jadi belum ada yang terbukti dari kacamata kami sebagai kuasa hukum," tambah Irwan.
Irwan menjelaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pekan depan. Siapa orangnya?, ia masih enggan membeberkan.
"Intinya itu ada empat orang saksi meringankan dan satu saksi ahli. Nanti juga akan kami tuangkan fakta lain dalam pledoi," tegasnya.
Sebelumnya, JPU KPK Asri Irwan menjelaskan Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal.
Nurdin didakwa menerima suap dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti Ferry Tanriady.
Baca Juga: JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK Siswandono menambahkan pemeriksaan untuk saksi fakta sudah selesai pada sidang yang digelar Kamis, 21 Oktober 2021. Selanjutnya akan ada saksi meringankan dan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Sudah cukup, kami sudah yakin dengan dakwaan kami. Kami sementara menyusun dan menganalisa keterangan para saksi," ujar Siswandono.
Para terdakwa juga nantinya akan saling bersaksi. Nurdin Abdullah akan bersaksi untuk Edy Rahmat, begitupun sebaliknya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging