Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:10 WIB
Muhammad Ardi (pegang mic) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 14 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Di tengah jalan, Salman menelpon. Mereka kemudian janjian di bank saja. Saat di bank, Salman datang sambil membawa uang yang ditaruh dalam koper warna abu-abu kombinasi kuning.

Jumlah uang di koper tersebut Rp2 miliar. Rp400 juta kemudian diambil Ardi dan ditukar dengan uang baru.

Saat Ardi hendak mengembalikan koper tersebut, Salman mengaku hanya disuruh mengambil Rp400 juta. Sisanya yakni Rp1,6 miliar Nurdin minta titip di bank.

"Saya bilang ini gak benar kalau dititip. Saya gak bisa terima. Tapi pak Salman bilang pak Nurdin suruh titip," ujarnya.

Baca Juga: Uang Rekening Sulsel Peduli Bencana Ditransfer ke Panitia Pembangunan Masjid

Ardi mengaku sadar saat itu sudah menyalahi prosedur bank. Namun tidak berani menolak. Uang Rp1,6 miliar itu kemudian disimpan Ardi di brankas kecil.

"Akhirnya saya terpaksa terima. Itu sebenarnya tidak boleh ada penitipan sesuai SOP. Tapi pak Salman bilang nanti pak Nurdin hubungi, ada orang yang mau datang ambil," ucapnya.

Ardi lalu menunggu kabar Nurdin Abdullah untuk mengambil uang tersebut di bank. Ia mengaku tidak berani pulang karena uang titipan tersebut.

Pada pukul 14.00 Wita, Salman kembali menghubunginya. Salman datang dang mengatakan, "Pak Ardi, tambah lagi kata bapak (NA) Rp400 juta. Jadi saya panggil lagi Asriadi karena untuk membuka brankas harus ada dua orang,"

Ardi lalu menyerahkan lagi uang Rp400 juta yang diminta walaupun bukan uang baru. Sementara sisa uang Rp1,2 miliar masih dititip.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta

Pada pukul 17.00 Wita, Ardi mengaku menerima pesan Whatsapp dari Nurdin. Isinya "Pak Ardi nanti sisa uangnya Uji yang urus."

Load More