Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:10 WIB
Muhammad Ardi (pegang mic) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 14 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Akhirnya saya terpaksa terima. Itu sebenarnya tidak boleh ada penitipan sesuai SOP. Tapi pak Salman bilang nanti pak Nurdin hubungi, ada orang yang mau datang ambil," ucapnya.

Ardi lalu menunggu kabar Nurdin Abdullah untuk mengambil uang tersebut di bank. Ia mengaku tidak berani pulang karena uang titipan tersebut.

Pada pukul 14.00 Wita, Salman kembali menghubunginya. Salman datang dang mengatakan, "Pak Ardi, tambah lagi kata bapak (NA) Rp400 juta. Jadi saya panggil lagi Asriadi karena untuk membuka brankas harus ada dua orang,"

Ardi lalu menyerahkan lagi uang Rp400 juta yang diminta walaupun bukan uang baru. Sementara sisa uang Rp1,2 miliar masih dititip.

Baca Juga: Uang Rekening Sulsel Peduli Bencana Ditransfer ke Panitia Pembangunan Masjid

Pada pukul 17.00 Wita, Ardi mengaku menerima pesan Whatsapp dari Nurdin. Isinya "Pak Ardi nanti sisa uangnya Uji yang urus."

Ardi mengaku mengenal Uji. Dia adalah putra bungus Nurdin Abdullah.

Ardi menunggu Uji sampai malam hari saat itu, tetapi tidak datang. Ardi mengaku memilih pulang karena sedang demam.

"Kalau tidak sakit, saya tidak berani pulang," terangnya.

Keesokan harinya pada Senin, jam 07.00 wita, Ardi mengaku menghubungi Uji. Ia meminta agar segera mengambil uang tersebut karena tidak boleh dititip.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Suruh Ajudan Transfer Uang untuk Seorang Wartawan di Jakarta

Uji datang ke bank saat jam kantor sudah usai. Uji menyuruh agar sisa uang itu ditransfer ke rekening bernama Irham Samad dan Eric Horas. Nilainya Rp797 juta untuk Irham dan Rp355 juta untuk Eric Horas.

"Yang Eric Horas rekening Mandiri jadi bisa langsung ditransfer. Sedangkan rekening Irham itu BCA jadi tidak bisa karena sudah lewat jam tiga sore," ungkap Ardi.

Uji kemudian meminta Ardi membuka rekening baru untuk Irham Samad agar uangnya bisa ditransfer saat itu juga.

Namun, JPU dan Majelis Hakim menemukan kejanggalan pada slip penyetoran ke Eric Horas dan Irham Samad. Penyetornya adalah Uji, sementara yang menandantangani slip penyetor adalah Eric Horas dan Irham Samad.

Ardy mengaku itu salah. Namun, ia tak berani menolak.

"Ini kejadiannya baru pertama kali. Kedua, ini perintah Gubernur, stakeholder pertama di Sulsel. Kalau mau menolak, saya gak berani," tukasnya.

Load More