SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gilang Gumilar, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Nama Gilang pada sejumlah persidangan selalu disebut oleh terdakwa Edy Rahmat. Gilang disebut pernah menerima duit dari Edy Rahmat. Untuk menghilangkan temuan pengerjaan proyek oleh BPK.
Edy Rahmat menjelaskan, pertemuan dengan Gilang Gumilar sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu Gilang menghubunginya untuk bertemu.
Mereka bertemu pertama kali di Hotel Teras Kita, di Jalan AP Pettarani. Alasannya untuk ngopi.
Saat bertemu, kata Edy Rahmat, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.
"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. Saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?.
"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.
Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.
Baca Juga: KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi
Edy menambahkan, BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.
"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.
"Saya bersumpah, yang mulia kalau pernyataan saya bohong. Dia belum jadi pemeriksa di Pemkot Makassar saat kami ketemu," tukas Edy.
Diketahui, Edy Rahmat dalam surat dakwaan disebut pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp3 miliar sejak Januari-Februari 2021. Uang itu dikumpulkan dari kontraktor untuk membayar hasil temuan di BPK.
Beberapa kontraktor yang disebutkan yakni Robert Wijoyo, Nurwadi Bin Pakki, Yusuf Rombe, Andi Kemal, Petrus Yalim, Daeng Kodeng, Hendrik, dan Tiong.
Gilang Gumilar Bantah Kesaksian Edy Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel