Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang hadir di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gilang Gumilar, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Nama Gilang pada sejumlah persidangan selalu disebut oleh terdakwa Edy Rahmat. Gilang disebut pernah menerima duit dari Edy Rahmat. Untuk menghilangkan temuan pengerjaan proyek oleh BPK.

Edy Rahmat menjelaskan, pertemuan dengan Gilang Gumilar sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu Gilang menghubunginya untuk bertemu.

Mereka bertemu pertama kali di Hotel Teras Kita, di Jalan AP Pettarani. Alasannya untuk ngopi.

Baca Juga: KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Saat bertemu, kata Edy Rahmat, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.

"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. Saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?.

"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.

Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.

Baca Juga: Yusuf Tyos: Nurdin Abdullah Orang Baik, Suka Bercanda

Edy menambahkan, BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.

"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.

"Saya bersumpah, yang mulia kalau pernyataan saya bohong. Dia belum jadi pemeriksa di Pemkot Makassar saat kami ketemu," tukas Edy.

Diketahui, Edy Rahmat dalam surat dakwaan disebut pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp3 miliar sejak Januari-Februari 2021. Uang itu dikumpulkan dari kontraktor untuk membayar hasil temuan di BPK.

Beberapa kontraktor yang disebutkan yakni Robert Wijoyo, Nurwadi Bin Pakki, Yusuf Rombe, Andi Kemal, Petrus Yalim, Daeng Kodeng, Hendrik, dan Tiong.

Gilang Gumilar Bantah Kesaksian Edy Rahmat

Pegawai BPK Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar dengan tegas membantah pernyataan terdakwa Edy Rahmat. Gilang mengaku, mereka memang pernah bertemu di Hotel Teras Kita.

Saat itu Edy Rahmat menghubunginya. Namun tidak direspons karena sedang melakukan pemeriksaan di Pemkot Makassar. Gilang kemudian menelpon balik sesaat kemudian.

Saat bertemu di Hotel Teras Kita, Edy menanyakan, bagaimana jika ada hasil temuan pada proyek yang dikerjakan Pemprov. Gilang menjawab, jika ada kerugian negara maka wajib dikembalikan ke kas daerah.

"Saya pernah bertemu dengan Edy di Hotel Teras Kita, awal tahun 2021. Dia tanya kalau ada temuan bagaimana?. Saya jawab kalau ada kerugian harus dikembalikan ke kas daerah," beber Gilang.

Pertemuan itu juga sangat singkat. Hanya sekitar 15 menit. Gilang pun membantah jika pernah menerima uang sepeserpun dari Edy.

"Kami tidak pernah menyinggung soal setoran dari kontraktor yang jumlahnya satu persen. Tidak ada juga hal krusial yang kami bahas. Saya tidak pernah dapat uang dari Edy Rahmat," kata Gilang.

"Jadi tidak benar, yang mulia. Saya sudah bersumpah dan mengatakan yang sebenar-benarnya," katanya.

Gilang mengaku bertugas di BPK Sulsel sejak tahun 2017. Ia menangani masalah perjalanan dinas, hibah bansos dan pengadaan.

Saat itu ia sedang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Bone. Lalu bertemu dengan Edy Rahmat di lokasi yang sama. Dari situlah perkenalannya dengan ER dimulai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More