SuaraSulsel.id - Pegawai BPK Sulsel Gilang Gumilang hadir dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ada lima saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini.
Salah satu diantaranya adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang.
Nama Gilang Gumilang sempat disebut oleh terdakwa Edy Rahmat.
Edy Rahmat pada persidangan minggu lalu, mengaku pernah memberi uang ke pegawai BPK atas nama Gilang. Jumlahnya Rp500 juta lebih.
Baca Juga: Yusuf Tyos: Nurdin Abdullah Orang Baik, Suka Bercanda
Edy Rahmat mengatakan, uang itu untuk menghilangkan hasil temuan di BPK. Beberapa proyek yang dikerjakan kontraktor di Pemprov Sulsel kala itu disebut jadi temuan BPK.
Edy Rahmat sendiri dalam surat dakwaan disebutkan pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha. Nilainya Rp3 miliar lebih.
Beberapa pengusaha mengaku uang tersebut sebagai jaminan jika ada pemeriksaan dari BPK. Pengusaha bernama Andi Kemal, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo bahkan menyerahkan uang ke Edhy hingga ratusan juta demi menghilangkan temuan.
Temuan itu untuk pengerjaan beberapa paket proyek. Seperti paket proyek di Rantepao-Bua dan pengerjaan jalan ke kawasan Pucak, Maros.
Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian menanyakan ke saksi, apakah mengenal kedua terdakwa, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Gilang mengaku mengenalnya.
Baca Juga: Importir Aspal Sebut Nurdin Abdullah Pinjam Uang Rp4,6 Miliar Pakai Jaminan Ruko
"Kenal, yang mulia. Saya pernah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun 2020," kata Gilang di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!