"Dia bekerjasama dengan temannya. Karena dia mampu mencari dokumennya, kemudian bagi hasil kalau dapat. Jadi dia ini sudah pengalamanlah, bagaimana cara dapatkan, bagaimana cara jualnya. Kalau orang sudah mencari dokumen palsu itu sudah pengalaman. Dimana-mana kan, berani. Tidak sembarangan, dia pasti tahu dokumennya, dia bisa mengelabui. Karena kayu ini kan besar dan mudah dilihat orang. Karena cari dokumen palsu itu susah sekali," papar Dodi.
Atas perbuatannya, JT disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 14 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 ks-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Pasalnya berlapis karena dia juga mengedarkan, dia memasarkan, memperjualbelikan," katanya.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta Kepala Kemenag Jeneponto Dicopot
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian