"Dia bekerjasama dengan temannya. Karena dia mampu mencari dokumennya, kemudian bagi hasil kalau dapat. Jadi dia ini sudah pengalamanlah, bagaimana cara dapatkan, bagaimana cara jualnya. Kalau orang sudah mencari dokumen palsu itu sudah pengalaman. Dimana-mana kan, berani. Tidak sembarangan, dia pasti tahu dokumennya, dia bisa mengelabui. Karena kayu ini kan besar dan mudah dilihat orang. Karena cari dokumen palsu itu susah sekali," papar Dodi.
Atas perbuatannya, JT disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 14 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 ks-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Pasalnya berlapis karena dia juga mengedarkan, dia memasarkan, memperjualbelikan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang