"Dia bekerjasama dengan temannya. Karena dia mampu mencari dokumennya, kemudian bagi hasil kalau dapat. Jadi dia ini sudah pengalamanlah, bagaimana cara dapatkan, bagaimana cara jualnya. Kalau orang sudah mencari dokumen palsu itu sudah pengalaman. Dimana-mana kan, berani. Tidak sembarangan, dia pasti tahu dokumennya, dia bisa mengelabui. Karena kayu ini kan besar dan mudah dilihat orang. Karena cari dokumen palsu itu susah sekali," papar Dodi.
Atas perbuatannya, JT disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 14 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 ks-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Pasalnya berlapis karena dia juga mengedarkan, dia memasarkan, memperjualbelikan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
800 Orang Tewas! Ini 10 Fakta Mengejutkan Laka Lantas di Sulsel
-
Waspada! Ini Lokasi Paling Sering Makan Korban Kecelakaan di Kota Makassar
-
BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat