Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:49 WIB
Ilustrasi: Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sebanyak seribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas. (Antara/ist)

"Dia bekerjasama dengan temannya. Karena dia mampu mencari dokumennya, kemudian bagi hasil kalau dapat. Jadi dia ini sudah pengalamanlah, bagaimana cara dapatkan, bagaimana cara jualnya. Kalau orang sudah mencari dokumen palsu itu sudah pengalaman. Dimana-mana kan, berani. Tidak sembarangan, dia pasti tahu dokumennya, dia bisa mengelabui. Karena kayu ini kan besar dan mudah dilihat orang. Karena cari dokumen palsu itu susah sekali," papar Dodi.

Atas perbuatannya, JT disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 14 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 ks-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Pasalnya berlapis karena dia juga mengedarkan, dia memasarkan, memperjualbelikan," katanya.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta Kepala Kemenag Jeneponto Dicopot

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More