- Bid Propam Polda Sultra mengamankan empat anggota Brimob terkait penembakan warga di tambang ilegal Desa Wambarema.
- Insiden penembakan terjadi Kamis (8/1/2026) pukul 11.00 Wita, menyebabkan satu warga luka tembak di kaki.
- Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
SuaraSulsel.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat anggota Brimob.
Terkait insiden penembakan terhadap seorang warga di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bombana Iptu Abd. Hakim saat dihubungi di Kendari, Kamis malam (8/1), membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan insiden penembakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di area pertambangan ilegal yang berada di wilayah Desa Wambarema.
“Benar, pada 8 Januari 2026 telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema. Diduga melibatkan empat personel Brimob Resimen II yang sedang melaksanakan BKO di Sulawesi Tenggara,” kata Hakim.
Ia menjelaskan setelah peristiwa tersebut, keempat personel Brimob yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Bombana. Selanjutnya, mereka dijemput dan dibawa ke Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat insiden tersebut, satu orang warga mengalami luka tembak pada bagian punggung kaki kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana," ujarnya.
Abd. Hakim mengungkapkan berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang diduga merupakan personel Brimob mendatangi lokasi tambang dan memberikan peringatan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut antara warga dan personel tersebut hingga akhirnya terdengar tembakan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menyampaikan jika penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai aturan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
Hakim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan