- Bid Propam Polda Sultra mengamankan empat anggota Brimob terkait penembakan warga di tambang ilegal Desa Wambarema.
- Insiden penembakan terjadi Kamis (8/1/2026) pukul 11.00 Wita, menyebabkan satu warga luka tembak di kaki.
- Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
SuaraSulsel.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat anggota Brimob.
Terkait insiden penembakan terhadap seorang warga di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bombana Iptu Abd. Hakim saat dihubungi di Kendari, Kamis malam (8/1), membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan insiden penembakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di area pertambangan ilegal yang berada di wilayah Desa Wambarema.
“Benar, pada 8 Januari 2026 telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema. Diduga melibatkan empat personel Brimob Resimen II yang sedang melaksanakan BKO di Sulawesi Tenggara,” kata Hakim.
Ia menjelaskan setelah peristiwa tersebut, keempat personel Brimob yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Bombana. Selanjutnya, mereka dijemput dan dibawa ke Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat insiden tersebut, satu orang warga mengalami luka tembak pada bagian punggung kaki kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana," ujarnya.
Abd. Hakim mengungkapkan berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang diduga merupakan personel Brimob mendatangi lokasi tambang dan memberikan peringatan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut antara warga dan personel tersebut hingga akhirnya terdengar tembakan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menyampaikan jika penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai aturan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
Hakim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar