- Bid Propam Polda Sultra mengamankan empat anggota Brimob terkait penembakan warga di tambang ilegal Desa Wambarema.
- Insiden penembakan terjadi Kamis (8/1/2026) pukul 11.00 Wita, menyebabkan satu warga luka tembak di kaki.
- Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
SuaraSulsel.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat anggota Brimob.
Terkait insiden penembakan terhadap seorang warga di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bombana Iptu Abd. Hakim saat dihubungi di Kendari, Kamis malam (8/1), membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan insiden penembakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di area pertambangan ilegal yang berada di wilayah Desa Wambarema.
“Benar, pada 8 Januari 2026 telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema. Diduga melibatkan empat personel Brimob Resimen II yang sedang melaksanakan BKO di Sulawesi Tenggara,” kata Hakim.
Ia menjelaskan setelah peristiwa tersebut, keempat personel Brimob yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Bombana. Selanjutnya, mereka dijemput dan dibawa ke Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat insiden tersebut, satu orang warga mengalami luka tembak pada bagian punggung kaki kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana," ujarnya.
Abd. Hakim mengungkapkan berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang diduga merupakan personel Brimob mendatangi lokasi tambang dan memberikan peringatan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut antara warga dan personel tersebut hingga akhirnya terdengar tembakan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menyampaikan jika penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai aturan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
Hakim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel