- Bid Propam Polda Sultra mengamankan empat anggota Brimob terkait penembakan warga di tambang ilegal Desa Wambarema.
- Insiden penembakan terjadi Kamis (8/1/2026) pukul 11.00 Wita, menyebabkan satu warga luka tembak di kaki.
- Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus ini untuk proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
SuaraSulsel.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat anggota Brimob.
Terkait insiden penembakan terhadap seorang warga di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bombana Iptu Abd. Hakim saat dihubungi di Kendari, Kamis malam (8/1), membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan insiden penembakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di area pertambangan ilegal yang berada di wilayah Desa Wambarema.
“Benar, pada 8 Januari 2026 telah terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema. Diduga melibatkan empat personel Brimob Resimen II yang sedang melaksanakan BKO di Sulawesi Tenggara,” kata Hakim.
Ia menjelaskan setelah peristiwa tersebut, keempat personel Brimob yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Bombana. Selanjutnya, mereka dijemput dan dibawa ke Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat insiden tersebut, satu orang warga mengalami luka tembak pada bagian punggung kaki kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana," ujarnya.
Abd. Hakim mengungkapkan berdasarkan informasi awal, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang diduga merupakan personel Brimob mendatangi lokasi tambang dan memberikan peringatan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut antara warga dan personel tersebut hingga akhirnya terdengar tembakan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menyampaikan jika penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai aturan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
Hakim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama