Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 24 September 2021 | 16:42 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 23 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati mengatakan, dana sebesar Rp4,6 miliar adalah pinjaman dan telah dikembalikan oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 23 September 2021. Kesaksiannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.

Dari keterangan Yusuf Tyos, dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah kepadanya. Sebagai gantinya, Nurdin Abdullah menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.

Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan bahwa pada akhir Januari 2021, dirinya dipanggil secara pribadi oleh Nurdin Abdullah untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Saksi Sebut Syamsul Bahri Ajudan Nurdin Abdullah Minta Uang untuk Biaya Sekolah Perwira

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA (Nurdin Abdullah). Saya datang ke Perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jalan Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," ujar Yusuf Tyos.

Dia mengabulkan permintaan tersebut, sehingga pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang ke perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan tunai yang dimasukkan dalam tiga koper. Dana tersebut diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor dan itu statusnya murni utang piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” katanya kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, ujar Tyos lagi, dana pinjaman yang sudah telanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” kata Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.

Baca Juga: Haji Momo Blak-blakan Beri Uang Miliaran untuk Nurdin Abdullah: Supaya Bisa Diperlancar

Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat.

Menurutnya, dia dengan NA hanya pertemanan saja. Sering diajak ngobrol santai kalau ada waktu senggang. Biasanya malam, sejam hingga dua jam.

“Pak NA sering panggil saya karena suka bercanda. Dia NA itu orang baik. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itu pun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya,” ujarnya pula.

Rencananya JPU KPK akan menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya Yusuf Tyos, Meikawati Bunadi, Fery Tanriady (virtual), Junaedi B, dan Idham Kadir. Sedangkan Yohannes Tyos dan Yusuf Rombe Passarin tidak memberikan konfirmasi. (Antara)

Load More