SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pesugihan yang memakan korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuat publik resah. Dikhawatirkan, masih banyak korban yang belum terungkap.
Lantas bagaimana seharusnya polisi menangani kasus yang dihubungkan dengan dunia gaib atau ilmu hitam ? Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan anak sebagai korban pesugihan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun tentang alasan mereka melakukan kejahatan membunuh anaknya atas dasar motif ilmu hitam, itu adalah hal yang tidak perlu dibuktikan. Tetapi perlu untuk digambarkan nanti dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum," kata Erdianto di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Dia merespons peristiwa miris yang dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Baca Juga: 4 Fakta Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua: Jalani Operasi Mata
AP dianiaya orang tua, paman, dan kakek yang diduga untuk praktik pesugihan. Ingin cepat kaya. Bahkan mata anaknya yang lain sudah dicongkel oleh orang tuanya sebagai tumbal menuntut ilmu hitam. Sementara anaknya yang lain meninggal diduga dicekoki air garam sebanyak 2 liter.
Menurut Erdianto, hukum pidana adalah produk ilmu pengetahuan ilmiah. Karena itu hukum pidana tidak menjangkau kebenaran yang tidak dapat dibuktikan secara rasional, yang dibuktikan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materiil yang diperoleh dengan cara-cara ilmiah.
Yang harus dilakukan dalam kasus ini, katanya, dalam tahap penyelidikan adalah apakah ada tindak pidana atau tidak. Dalam arti apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau tidak sebenarnya tidak perlu lagi dikaji lebih dalam karena sudah ada orang yang mati dan ada orang yang melakukan. Itu jelas merupakan suatu tindak pidana.
"Polisi mengeluarkan perintah penyidikan, selanjutnya yang harus dicari dalam proses penyidikan adalah menemukan dan mencari bukti. Dengan bukti tersebut dapat diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana baik karena perbuatannya maupun karena keadaan," katanya.
"Dalam kasus ini orangtua tersebut sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Keadaan mental di bawah pengaruh ilmu hitam tidak dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana," katanya kepada Antara.
Baca Juga: Alhamdulillah Operasi Mata Anak Korban Pesugihan Sukses, Dokter : Masih Bisa Melihat
Lagipula pembuktian unsur subjektif seperti itu, katanya menekankan, ada pada pengadilan bukan pada proses penyidikan atau penuntutan sehingga perkaranya tetap dapat dilanjutkan untuk diteruskan ke pengadilan.
Ketua Tim Ahli Bidang Kesehatan Pemprov Sulsel Prof dr Budu mengatakan, kondisi bocah perempuan AP (6 tahun). Anak korban pesugihan orang tua di Kabupaten Gowa, terus membaik.
Prof Budu yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengaku, atas arahan Plt Gubernur Sulsel, dia telah melihat langsung kondisi bocah AP.
"Kemarin saya sudah datang dan melihat kondisi AP di RSUD Syekh Yusuf. Alhamdulillah kondisi matanya semakin membaik. Penglihatannya baik, bengkak sekitar mata sudah menurun," ujar Budu, Rabu 8 September 2021.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Dan Lokasi Cimory Dairyland Gowa, Kapan Buka?
-
Siapa Itu Ferry Irwandi? Bikin Geger Live Streaming demi Buktikan Santet, Endingnya ...
-
Skema Cicilan All New Santa Fe, Termurah Rp 12 Jutaan
-
Tips Jumper Aki Mobil dengan Aman Dalam Kondisi Darurat
-
Liga Inggris Gempar! Arsenal Dinilai Gunakan 'Ilmu Hitam' di Lapangan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024