SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pesugihan yang memakan korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuat publik resah. Dikhawatirkan, masih banyak korban yang belum terungkap.
Lantas bagaimana seharusnya polisi menangani kasus yang dihubungkan dengan dunia gaib atau ilmu hitam ? Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan anak sebagai korban pesugihan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun tentang alasan mereka melakukan kejahatan membunuh anaknya atas dasar motif ilmu hitam, itu adalah hal yang tidak perlu dibuktikan. Tetapi perlu untuk digambarkan nanti dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum," kata Erdianto di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Dia merespons peristiwa miris yang dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
AP dianiaya orang tua, paman, dan kakek yang diduga untuk praktik pesugihan. Ingin cepat kaya. Bahkan mata anaknya yang lain sudah dicongkel oleh orang tuanya sebagai tumbal menuntut ilmu hitam. Sementara anaknya yang lain meninggal diduga dicekoki air garam sebanyak 2 liter.
Menurut Erdianto, hukum pidana adalah produk ilmu pengetahuan ilmiah. Karena itu hukum pidana tidak menjangkau kebenaran yang tidak dapat dibuktikan secara rasional, yang dibuktikan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materiil yang diperoleh dengan cara-cara ilmiah.
Yang harus dilakukan dalam kasus ini, katanya, dalam tahap penyelidikan adalah apakah ada tindak pidana atau tidak. Dalam arti apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau tidak sebenarnya tidak perlu lagi dikaji lebih dalam karena sudah ada orang yang mati dan ada orang yang melakukan. Itu jelas merupakan suatu tindak pidana.
"Polisi mengeluarkan perintah penyidikan, selanjutnya yang harus dicari dalam proses penyidikan adalah menemukan dan mencari bukti. Dengan bukti tersebut dapat diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana baik karena perbuatannya maupun karena keadaan," katanya.
"Dalam kasus ini orangtua tersebut sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Keadaan mental di bawah pengaruh ilmu hitam tidak dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana," katanya kepada Antara.
Baca Juga: 4 Fakta Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua: Jalani Operasi Mata
Lagipula pembuktian unsur subjektif seperti itu, katanya menekankan, ada pada pengadilan bukan pada proses penyidikan atau penuntutan sehingga perkaranya tetap dapat dilanjutkan untuk diteruskan ke pengadilan.
Ketua Tim Ahli Bidang Kesehatan Pemprov Sulsel Prof dr Budu mengatakan, kondisi bocah perempuan AP (6 tahun). Anak korban pesugihan orang tua di Kabupaten Gowa, terus membaik.
Prof Budu yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengaku, atas arahan Plt Gubernur Sulsel, dia telah melihat langsung kondisi bocah AP.
"Kemarin saya sudah datang dan melihat kondisi AP di RSUD Syekh Yusuf. Alhamdulillah kondisi matanya semakin membaik. Penglihatannya baik, bengkak sekitar mata sudah menurun," ujar Budu, Rabu 8 September 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan