SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pesugihan yang memakan korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuat publik resah. Dikhawatirkan, masih banyak korban yang belum terungkap.
Lantas bagaimana seharusnya polisi menangani kasus yang dihubungkan dengan dunia gaib atau ilmu hitam ? Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan anak sebagai korban pesugihan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun tentang alasan mereka melakukan kejahatan membunuh anaknya atas dasar motif ilmu hitam, itu adalah hal yang tidak perlu dibuktikan. Tetapi perlu untuk digambarkan nanti dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum," kata Erdianto di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Dia merespons peristiwa miris yang dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
AP dianiaya orang tua, paman, dan kakek yang diduga untuk praktik pesugihan. Ingin cepat kaya. Bahkan mata anaknya yang lain sudah dicongkel oleh orang tuanya sebagai tumbal menuntut ilmu hitam. Sementara anaknya yang lain meninggal diduga dicekoki air garam sebanyak 2 liter.
Menurut Erdianto, hukum pidana adalah produk ilmu pengetahuan ilmiah. Karena itu hukum pidana tidak menjangkau kebenaran yang tidak dapat dibuktikan secara rasional, yang dibuktikan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materiil yang diperoleh dengan cara-cara ilmiah.
Yang harus dilakukan dalam kasus ini, katanya, dalam tahap penyelidikan adalah apakah ada tindak pidana atau tidak. Dalam arti apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau tidak sebenarnya tidak perlu lagi dikaji lebih dalam karena sudah ada orang yang mati dan ada orang yang melakukan. Itu jelas merupakan suatu tindak pidana.
"Polisi mengeluarkan perintah penyidikan, selanjutnya yang harus dicari dalam proses penyidikan adalah menemukan dan mencari bukti. Dengan bukti tersebut dapat diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana baik karena perbuatannya maupun karena keadaan," katanya.
"Dalam kasus ini orangtua tersebut sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Keadaan mental di bawah pengaruh ilmu hitam tidak dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana," katanya kepada Antara.
Baca Juga: 4 Fakta Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua: Jalani Operasi Mata
Lagipula pembuktian unsur subjektif seperti itu, katanya menekankan, ada pada pengadilan bukan pada proses penyidikan atau penuntutan sehingga perkaranya tetap dapat dilanjutkan untuk diteruskan ke pengadilan.
Ketua Tim Ahli Bidang Kesehatan Pemprov Sulsel Prof dr Budu mengatakan, kondisi bocah perempuan AP (6 tahun). Anak korban pesugihan orang tua di Kabupaten Gowa, terus membaik.
Prof Budu yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengaku, atas arahan Plt Gubernur Sulsel, dia telah melihat langsung kondisi bocah AP.
"Kemarin saya sudah datang dan melihat kondisi AP di RSUD Syekh Yusuf. Alhamdulillah kondisi matanya semakin membaik. Penglihatannya baik, bengkak sekitar mata sudah menurun," ujar Budu, Rabu 8 September 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR