SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pesugihan yang memakan korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuat publik resah. Dikhawatirkan, masih banyak korban yang belum terungkap.
Lantas bagaimana seharusnya polisi menangani kasus yang dihubungkan dengan dunia gaib atau ilmu hitam ? Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan anak sebagai korban pesugihan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun tentang alasan mereka melakukan kejahatan membunuh anaknya atas dasar motif ilmu hitam, itu adalah hal yang tidak perlu dibuktikan. Tetapi perlu untuk digambarkan nanti dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum," kata Erdianto di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Dia merespons peristiwa miris yang dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Baca Juga: 4 Fakta Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua: Jalani Operasi Mata
AP dianiaya orang tua, paman, dan kakek yang diduga untuk praktik pesugihan. Ingin cepat kaya. Bahkan mata anaknya yang lain sudah dicongkel oleh orang tuanya sebagai tumbal menuntut ilmu hitam. Sementara anaknya yang lain meninggal diduga dicekoki air garam sebanyak 2 liter.
Menurut Erdianto, hukum pidana adalah produk ilmu pengetahuan ilmiah. Karena itu hukum pidana tidak menjangkau kebenaran yang tidak dapat dibuktikan secara rasional, yang dibuktikan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materiil yang diperoleh dengan cara-cara ilmiah.
Yang harus dilakukan dalam kasus ini, katanya, dalam tahap penyelidikan adalah apakah ada tindak pidana atau tidak. Dalam arti apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau tidak sebenarnya tidak perlu lagi dikaji lebih dalam karena sudah ada orang yang mati dan ada orang yang melakukan. Itu jelas merupakan suatu tindak pidana.
"Polisi mengeluarkan perintah penyidikan, selanjutnya yang harus dicari dalam proses penyidikan adalah menemukan dan mencari bukti. Dengan bukti tersebut dapat diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana baik karena perbuatannya maupun karena keadaan," katanya.
"Dalam kasus ini orangtua tersebut sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Keadaan mental di bawah pengaruh ilmu hitam tidak dapat menjadi alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana," katanya kepada Antara.
Baca Juga: Alhamdulillah Operasi Mata Anak Korban Pesugihan Sukses, Dokter : Masih Bisa Melihat
Lagipula pembuktian unsur subjektif seperti itu, katanya menekankan, ada pada pengadilan bukan pada proses penyidikan atau penuntutan sehingga perkaranya tetap dapat dilanjutkan untuk diteruskan ke pengadilan.
Ketua Tim Ahli Bidang Kesehatan Pemprov Sulsel Prof dr Budu mengatakan, kondisi bocah perempuan AP (6 tahun). Anak korban pesugihan orang tua di Kabupaten Gowa, terus membaik.
Prof Budu yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengaku, atas arahan Plt Gubernur Sulsel, dia telah melihat langsung kondisi bocah AP.
"Kemarin saya sudah datang dan melihat kondisi AP di RSUD Syekh Yusuf. Alhamdulillah kondisi matanya semakin membaik. Penglihatannya baik, bengkak sekitar mata sudah menurun," ujar Budu, Rabu 8 September 2021.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat