SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel dilanjutkan hari ini. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
JPU KPK menghadirkan lima orang saksi pada sidang tersebut. Salah satunya adalah Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman bersaksi untuk Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah dan juga mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat. Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan mendekam di Rutan KPK.
Sudirman mengaku pernah bertemu langsung dengan terdakwa Edy Rahmat. Saat itu, Edy memperkenalkan diri ke Sudirman pada Desember 2020.
Edy memperkenalkan diri usai dilantik jadi Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang. Sebelumnya Edy Rahmat menjabat Kepala Sub Bidang di dinas yang sama.
"Kalau Edy Rahmat saya tahunya dari Bantaeng. Sari Pudjiastuti pun begitu. Keduanya dari Bantaeng," ujar Sudirman.
Promosi jabatan Edy Rahmat, kata Sudirman, cukup cepat saat itu. Padahal, jika berstatus "pejabat impor" butuh waktu minimal tiga tahun.
"Saat itu belum tiga tahun. Karena minimal dari Kasubid, kalau naik ke (Kepala) Bidang itu minimal tiga tahun," ujarnya.
Sudirman mengaku pernah memberi masukan soal hal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia meminta agar kenaikan jabatan Edy Rahmat ditunda.
Baca Juga: Pengadaan Baju Dinas di Tengah Pandemi, Andi Sudirman Panggil Sekretaris DPRD Sulsel
Kenaikan pangkat perlu ditunda karena Edy belum bersyarat jadi kepala bidang. Saat menjabat kepala bidang, Edy juga sekaligus didapuk menjadi Plt Sekretaris PU dan Tata Ruang.
"Saya sampaikan untuk menunda kenaikan jabatan karena belum tiga tahun. Tapi oleh BKD disebut kalau sudah di SK-kan tidak boleh lagi diubah," ujar Sudirman.
Sudirman juga mengaku tidak tahu menahu jika Edy Rahmat adalah orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Setahu dia, Edy sama seperti pegawai lainnya yang mengajukan pindah dari Kabupaten ke Provinsi.
"Tahunya setelah kasus ini," tandasnya.
Selain Sudirman, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan beberapa saksi lainnya yakni, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras, Edy Jaya Putra, mantan Kabid Bina Marga, Mantan Kabid Kesehatan Hewan Syamsul Bahri, dan kepala dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber