SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel dilanjutkan hari ini. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
JPU KPK menghadirkan lima orang saksi pada sidang tersebut. Salah satunya adalah Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman bersaksi untuk Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah dan juga mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat. Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan mendekam di Rutan KPK.
Sudirman mengaku pernah bertemu langsung dengan terdakwa Edy Rahmat. Saat itu, Edy memperkenalkan diri ke Sudirman pada Desember 2020.
Baca Juga: Pengadaan Baju Dinas di Tengah Pandemi, Andi Sudirman Panggil Sekretaris DPRD Sulsel
Edy memperkenalkan diri usai dilantik jadi Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang. Sebelumnya Edy Rahmat menjabat Kepala Sub Bidang di dinas yang sama.
"Kalau Edy Rahmat saya tahunya dari Bantaeng. Sari Pudjiastuti pun begitu. Keduanya dari Bantaeng," ujar Sudirman.
Promosi jabatan Edy Rahmat, kata Sudirman, cukup cepat saat itu. Padahal, jika berstatus "pejabat impor" butuh waktu minimal tiga tahun.
"Saat itu belum tiga tahun. Karena minimal dari Kasubid, kalau naik ke (Kepala) Bidang itu minimal tiga tahun," ujarnya.
Sudirman mengaku pernah memberi masukan soal hal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia meminta agar kenaikan jabatan Edy Rahmat ditunda.
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah Beli Jet Ski Hampir Rp 800 Juta, Diduga Pakai Uang Gratifikasi
Kenaikan pangkat perlu ditunda karena Edy belum bersyarat jadi kepala bidang. Saat menjabat kepala bidang, Edy juga sekaligus didapuk menjadi Plt Sekretaris PU dan Tata Ruang.
"Saya sampaikan untuk menunda kenaikan jabatan karena belum tiga tahun. Tapi oleh BKD disebut kalau sudah di SK-kan tidak boleh lagi diubah," ujar Sudirman.
Sudirman juga mengaku tidak tahu menahu jika Edy Rahmat adalah orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Setahu dia, Edy sama seperti pegawai lainnya yang mengajukan pindah dari Kabupaten ke Provinsi.
"Tahunya setelah kasus ini," tandasnya.
Selain Sudirman, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan beberapa saksi lainnya yakni, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras, Edy Jaya Putra, mantan Kabid Bina Marga, Mantan Kabid Kesehatan Hewan Syamsul Bahri, dan kepala dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar