SuaraSulsel.id - Nama Sari Pudjiastuti kembali disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu disebut punya peran besar memenangkan perusahaan tertentu dalam sejumlah proyek.
Seperti pada pengerjaan ruas jalan Palampang - Munte - Bontolempangan I dan II di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Sari Pudjiastuti dalam sidang disebut oleh saksi meminta kelompok kerja (Pokja) memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan itu milik terdakwa Agung Sucipto.
"Bu Sari terlibat, Pokja terlibat dalam kasus ini," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Lantas apakah Sari Pudjiastuti berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini? Asri mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih jauh. Namun dalam sidang hari ini, delapan orang dihadirkan sebagai saksi.
Semua saksi menyebut diperintah oleh Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan tertentu. Katanya, sesuai arahan oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Apakah berpotensi jadi tersangka?, nanti kita lihat. Lihat saja nanti dalam tuntutan kami dan kesimpulannya," tuturnya.
Asri mengatakan Sari Pudjiastuti terbukti memenangkan kontraktor tertentu sesuai perintah dari Nurdin Abdullah. Dia juga menerima uang dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya
Tak hanya PT Cahaya Sepang Bulukumba. Oleh Nurdin Abdullah, Sari juga diminta memenangkan kontraktor tertentu untuk proyek di daerah lain.
Seperti proyek di Palopo dan Toraja. Sari bahkan menerima uang dari kontraktor tersebut.
Sari sendiri dijadikan saksi kunci dalam kasus tersebut. JPU KPK akan menghadirkan Sari pada sidang selanjutnya.
"Dari delapan saksi dari situ kita bisa menyimak bahwa untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba itu ada arahan khusus dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti," jelasnya.
Asri mengatakan dari fakta persidangan banyak mencuat kasus baru. Termasuk munculnya nama-nama kontraktor lain, tak hanya Agung Sucipto.
"Ada kontrakor yang juga menyerahkan (uang), tadi di persidangan ada Andi Kemal dan Haji Indar. Ini salah satu petunjuk. Tapi itu nanti pokok perkaranya dipisahkan. Kemungkinan ada pendalaman di tempat lain," beber Asri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan