SuaraSulsel.id - Nama Sari Pudjiastuti kembali disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu disebut punya peran besar memenangkan perusahaan tertentu dalam sejumlah proyek.
Seperti pada pengerjaan ruas jalan Palampang - Munte - Bontolempangan I dan II di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Sari Pudjiastuti dalam sidang disebut oleh saksi meminta kelompok kerja (Pokja) memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan itu milik terdakwa Agung Sucipto.
"Bu Sari terlibat, Pokja terlibat dalam kasus ini," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Lantas apakah Sari Pudjiastuti berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini? Asri mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih jauh. Namun dalam sidang hari ini, delapan orang dihadirkan sebagai saksi.
Semua saksi menyebut diperintah oleh Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan tertentu. Katanya, sesuai arahan oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Apakah berpotensi jadi tersangka?, nanti kita lihat. Lihat saja nanti dalam tuntutan kami dan kesimpulannya," tuturnya.
Asri mengatakan Sari Pudjiastuti terbukti memenangkan kontraktor tertentu sesuai perintah dari Nurdin Abdullah. Dia juga menerima uang dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya
Tak hanya PT Cahaya Sepang Bulukumba. Oleh Nurdin Abdullah, Sari juga diminta memenangkan kontraktor tertentu untuk proyek di daerah lain.
Seperti proyek di Palopo dan Toraja. Sari bahkan menerima uang dari kontraktor tersebut.
Sari sendiri dijadikan saksi kunci dalam kasus tersebut. JPU KPK akan menghadirkan Sari pada sidang selanjutnya.
"Dari delapan saksi dari situ kita bisa menyimak bahwa untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba itu ada arahan khusus dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti," jelasnya.
Asri mengatakan dari fakta persidangan banyak mencuat kasus baru. Termasuk munculnya nama-nama kontraktor lain, tak hanya Agung Sucipto.
"Ada kontrakor yang juga menyerahkan (uang), tadi di persidangan ada Andi Kemal dan Haji Indar. Ini salah satu petunjuk. Tapi itu nanti pokok perkaranya dipisahkan. Kemungkinan ada pendalaman di tempat lain," beber Asri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor