SuaraSulsel.id - Nama Sari Pudjiastuti kembali disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu disebut punya peran besar memenangkan perusahaan tertentu dalam sejumlah proyek.
Seperti pada pengerjaan ruas jalan Palampang - Munte - Bontolempangan I dan II di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Sari Pudjiastuti dalam sidang disebut oleh saksi meminta kelompok kerja (Pokja) memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan itu milik terdakwa Agung Sucipto.
"Bu Sari terlibat, Pokja terlibat dalam kasus ini," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Lantas apakah Sari Pudjiastuti berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini? Asri mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih jauh. Namun dalam sidang hari ini, delapan orang dihadirkan sebagai saksi.
Semua saksi menyebut diperintah oleh Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan tertentu. Katanya, sesuai arahan oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
"Apakah berpotensi jadi tersangka?, nanti kita lihat. Lihat saja nanti dalam tuntutan kami dan kesimpulannya," tuturnya.
Asri mengatakan Sari Pudjiastuti terbukti memenangkan kontraktor tertentu sesuai perintah dari Nurdin Abdullah. Dia juga menerima uang dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya
Tak hanya PT Cahaya Sepang Bulukumba. Oleh Nurdin Abdullah, Sari juga diminta memenangkan kontraktor tertentu untuk proyek di daerah lain.
Seperti proyek di Palopo dan Toraja. Sari bahkan menerima uang dari kontraktor tersebut.
Sari sendiri dijadikan saksi kunci dalam kasus tersebut. JPU KPK akan menghadirkan Sari pada sidang selanjutnya.
"Dari delapan saksi dari situ kita bisa menyimak bahwa untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba itu ada arahan khusus dari Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti," jelasnya.
Asri mengatakan dari fakta persidangan banyak mencuat kasus baru. Termasuk munculnya nama-nama kontraktor lain, tak hanya Agung Sucipto.
"Ada kontrakor yang juga menyerahkan (uang), tadi di persidangan ada Andi Kemal dan Haji Indar. Ini salah satu petunjuk. Tapi itu nanti pokok perkaranya dipisahkan. Kemungkinan ada pendalaman di tempat lain," beber Asri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang