Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Diketahui, Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, hari ini. Sidang digelar di ruang Harifin Tumpah dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani dan Izar.

JPU KPK sendiri mempunyai 80 orang saksi untuk menuntut Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Keduanya dikenakan pasal berlapis karena melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Mantan Bupati Bantaeng itu juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya

Kuasa hukum Edy Rahmat, Yusuf mengatakan pihaknya sejak awal meminta agar Sari Pudjiastuti turut dijadikan tersangka. Apalagi perannya sama dengan Edy Rahmat, sebagai perantara antara Nurdin Abdullah dan kontraktor.

"Tapi eksepsi kami ditolak oleh majelis hakim padahal Sari ini juga turut terlibat," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More