SuaraSulsel.id - Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa menyampaikan hak jawab. Terkait tudingan LKBH Makassar.
Sehubungan pemberitaan suarasulsel.id, Selasa 10 Agustus 2021, dengan judul "Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dilaporkan ke ombudsman RI”. Pengadilan Negeri Sungguminasa, menyampaikan hak jawab.
Bahwa Pada hari Selasa , tanggal 10 Agustus 2021 media online suarasulsel.id menyajikan berita dengan judul “Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dilaporkan ke ombudsman RI”.
Pada pokoknya menuliskan: Menurut Wahyu Widarto, pengadilan tidak memberi kejelasan. Bahkan cenderung membuat pemohon dipingpong. Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa juga dituding tidak mau bertemu.
"Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyuruh anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan," tutur Wahyu Widarto dalam berita.
"Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya," tambah Wahyu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa Wahyudi Said mengatakan, bahwa atas narasi berita tersebut, telah terjadi kesalahpahaman dalam menilai kesungguhan dan niat baik Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Bahwa yang bersangkutan telah diterima dan ditanggapi oleh pejabat Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memang berkompeten dan diterima dalam ruangan terbuka yang khusus disediakan untuk itu.
Bahwa pada Paralegal LKBH Makassar atas nama Wahyu Widarto pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 datang pada layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Sungguminasa minta bertemu dengan Panitera untuk menyampaikan masalah eksekusi.
Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan di Makassar, Warga Positif Covid-19 Langsung Isolasi
Selanjutnya ditemui Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan didampingi Panitera Muda Perdata di Ruang Terbuka Menerima Tamu.
Setelah menyampaikan tentang permohonan eksekusi, dijawab Panitera bahwa permohonan Bapak saat ini sedang kami teliti dan verifikasi bila telah selesai akan kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya Panitera menyampaikan untuk kembali minggu depan untuk mendapatkan jawaban mengenai tindak lanjut permohonan yang bersangkutan.
"Karena pada saat itu Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa sedang lockdown berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa," ungkap Wahyudi kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar atau LKBH Makassar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa ke Ombudsman RI.
"Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi," ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Selasa, 10/8/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Pemberlakukan Tidak Naik Kelas Bagi Siswa Mulai Diterapkan 2027
-
1.230 Lowongan Kerja Dibuka di Makassar, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Rahasia Jusuf Kalla Tetap Bugar di Usia 84 Tahun
-
PSIM Yogyakarta Tumbang di Kandang, Van Gastel: Kami Hanya Kurang Beruntung
-
Ratusan Siswa SMAN 2 Makassar Demo Buntut Dugaan Pelecehan Seksual