SuaraSulsel.id - Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa menyampaikan hak jawab. Terkait tudingan LKBH Makassar.
Sehubungan pemberitaan suarasulsel.id, Selasa 10 Agustus 2021, dengan judul "Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dilaporkan ke ombudsman RI”. Pengadilan Negeri Sungguminasa, menyampaikan hak jawab.
Bahwa Pada hari Selasa , tanggal 10 Agustus 2021 media online suarasulsel.id menyajikan berita dengan judul “Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dilaporkan ke ombudsman RI”.
Pada pokoknya menuliskan: Menurut Wahyu Widarto, pengadilan tidak memberi kejelasan. Bahkan cenderung membuat pemohon dipingpong. Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa juga dituding tidak mau bertemu.
"Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyuruh anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan," tutur Wahyu Widarto dalam berita.
"Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya," tambah Wahyu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa Wahyudi Said mengatakan, bahwa atas narasi berita tersebut, telah terjadi kesalahpahaman dalam menilai kesungguhan dan niat baik Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Bahwa yang bersangkutan telah diterima dan ditanggapi oleh pejabat Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memang berkompeten dan diterima dalam ruangan terbuka yang khusus disediakan untuk itu.
Bahwa pada Paralegal LKBH Makassar atas nama Wahyu Widarto pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 datang pada layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Sungguminasa minta bertemu dengan Panitera untuk menyampaikan masalah eksekusi.
Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan di Makassar, Warga Positif Covid-19 Langsung Isolasi
Selanjutnya ditemui Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan didampingi Panitera Muda Perdata di Ruang Terbuka Menerima Tamu.
Setelah menyampaikan tentang permohonan eksekusi, dijawab Panitera bahwa permohonan Bapak saat ini sedang kami teliti dan verifikasi bila telah selesai akan kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya Panitera menyampaikan untuk kembali minggu depan untuk mendapatkan jawaban mengenai tindak lanjut permohonan yang bersangkutan.
"Karena pada saat itu Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa sedang lockdown berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa," ungkap Wahyudi kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar atau LKBH Makassar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa ke Ombudsman RI.
"Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi," ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Selasa, 10/8/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan