SuaraSulsel.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Makassar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa ke Ombudsman RI.
Dengan alasan, Pengadilan Negeri Sungguminasa belum menjalankan permohonan eksekusi tanah di Kabupaten Gowa.
"Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke pengadilan negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi," ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut Wahyu Widarto, pengadilan tidak memberi kejelasan. Bahkan cenderung membuat pemohon dipingpong. Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa juga dituding tidak mau bertemu.
Baca Juga: 13 Poin Pimpinan KPK Tolak Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI
"Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyuruh anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan," tutur Wahyu Widarto.
LKBH Makassar melalui Wahyu Widarto mengatakn akan menyambangi lagi Kantor Ombudsman RI berkenaan laporan yang telah dimasukkan. Terkait laporan penetapan eksekusi yang tidak dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya," ujar Wahyu Widarto menambahkan.
Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi itu sendiri yang diajukan LKBH Makassar berkenaan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2000/PN Sungguminasa Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 110/Pdt/2001/PT Makassar Jo. Putusan Kasasi Tanggal 15 Februari 2006 Nomor : 3473/K/PDT/2001, Penetapan Eksekusi Nomor : 92/Pta.Eks/Pdt.G/2008/PN Sungguminasa, ditetapkan di Sungguminasa, Pada tanggal 12 Juni 2008, ditanta tangani Agus Budiarto, SH, MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Surat tertanggal Sungguminasa, 5 Agustus 2008 Perihal Menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 16/PDT.G/2000/PN.sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2008, ditandatangani Muhammad Damis, SH.
LKBH Makassar sendiri dalam upaya menjalankan penetapan eksekusi mendapatkan kuasa dari Minasa Daeng Taco yang tinggal di dekat lokasi, poros Jalan Pallangga, Gowa.
Baca Juga: Pimpinan KPK Keberatan Atas Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI
Berita Terkait
-
BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman
-
Relawan Ganjar CS Adukan Jokowi ke Ombudsman RI, Ujung-ujungnya Soal Prabowo
-
Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
-
KontraS: Penunjukkan Pj Kepala Daerah Tak Sesuai AUPB!
-
Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro, Begini Kelanjutan Kasus Firli Bahuri di Ombudsman RI
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting