SuaraSulsel.id - Muhammad Ardi, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakukang disebut punya peran dalam kasus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Ia disebut sebagai pihak bank yang sering membantu Nurdin Abdullah untuk menyiapkan uang tunai atau melakukan transfer.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Ardi pernah membantu Nurdin Abdullah mengalihkan uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu dari nomor rekening Sulsel Peduli Bencana dan ditransfer secara real time gross settlement atau (RTGS).
"Rekening itu juga dibuat atas nama Sulsel Peduli Bencana. Rp 300 juta itu berasal dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri di Panakukang," ujar Asri, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!
Nama Ardi juga beberapa kali disebut oleh eks Ajudan Nurdin Abdullah, Salman, pada persidangan terdakwa Agung Sucipto. Kata Salman, Nurdin Abdullah kerap memintanya untuk bertemu dengan Ardi jika membutuhkan uang tunai bernomor seri baru.
Tak hanya itu, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar atas nama Riski Anreani juga diketahui pernah menyerahkan uang ke Nurdin Abdullah lewat ajudan atas nama Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.
Asri mengatakan penyidik sudah mendalami peran pimpinan bank tersebut. Mereka akan dijadikan saksi pada persidangan selanjutnya.
Nurdin Abdullah juga diketahui menerima uang setidaknya dari enam kontraktor. Rata-rata transaksi dilakukan melalui orang kepercayaannya yakni Syamsul Bahri, Edy Rahmat, dan Sari Pudjiasuti.
Diantaranya, kata Asri terdakwa Nurdin Abdullah pada pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah
Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella. Uang Rp 1 miliar tersebut diterima Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri selaku Ajudan Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2020 juga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Nurwardi Bin Pakki alias H Momo. Dia adalah Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?