SuaraSulsel.id - Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga dijadikan saksi pada sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah. Amri dicecar pertanyaan soal aliran dana ke terdakwa Nurdin Abdullah.
Amri Mauraga mengaku sebelum jadi Direktur, ia pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah. Mereka berdiskusi terkait kondisi Bank Sulselbar.
"Tapi bukan soal visi misi, tetapi pendapat pribadi terkait dengan kondisi Bank Sulselbar kedepannya," ujar Mauraga di ruang sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 5 Agustus 2021.
Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel saat itu menjadi pemegang saham cukup besar di Bank Sulselbar, yakni 25 persen. Mauraga kemudian diangkat jadi Plt Direktur Utama pada bulan November dan didefinitifkan sebulan setelahnya.
Mauraga juga mengaku cukup kenal dengan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri. Mereka kerap bertemu di ruangan kerjanya.
Tak hanya Syamsul, ajudan Nurdin Abdullah yang lain juga sering bertemu dengan Wakil Direktur Bank Sulselbar, Riski Angreni. Riski ini juga sudah diperiksa sebagai saksi pekan lalu.
"Ada lagi ajudan Pak NA yang satunya, Pak Darman, yang datang menemui Reski. Pak Darman menyetor sejumlah (uang) ke rekening masjid, tapi saya gak tau jumlahnya," terangnya.
Mauraga mengaku awalnya tak tahu menahu jika ada yang yang diserahkan oleh Reski ke ajudan Nurdin Rp 100 juta. Dirinya mengetahui setelah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu, setelah ada panggilan KPK untuk penyidikan terhadap Bank Sulselbar baru tahu, bahwa ada dana Rp 100 juta," ujarnya.
Baca Juga: Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Menurutnya uang yang diserahkan Reski bukan CSR. Namun, sebelumnya Nurdin Abdullah sempat meminta agar Bank Sulselbar membiayai pembangunan masjidnya dari CSR.
Saat itu, Nurdin Abdullah memanggilnya ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Ia mengaku Bank Sulselbar bisa saja membantu lewat dana CSR asal sesuai dengan prosedur. Ada proposal, rincian biaya, persetujuan masjid dan uangnya disetor ke rekening masjid.
"Tapi CSR Bank Sulselbar, beda dengan uang 100 juta (dari) Reski," bebernya.
Bank Sulselbar kemudian menggelontorkan uang Rp 400 juta untuk membiayai masjid tersebut pada tahun 2020.
Pihaknya juga sudah melakukan cek lokasi pembangunan masjid yang terdiri di atas lahan milik Gubernur Sulsel non aktif itu.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lain dari pihak swasta. Yakni Sakti Rudhy Moha, dan Khaeruddin.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional