SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku A adalah ingin membangun agrowisata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan pembalakan liar yang terjadi di Desa Umupungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan A sebagai tersangka bersama dua orang pekerjanya, yakni M dan N.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu diantaranya anggota dewan. Yang dua itu pekerjanya yang disuruh. Penetapan tersangka kalau tidak salah minggu lalu. Setelah itu kita panggil kemudian kita periksa sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Jadi kita sudah periksa semua sebagai tersangka," kata Noviarif kepada SuaraSulsel.id, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng
Menurut Noviarif, dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Soppeng tersebut A bertindak sebagai orang yang menyuruh langsung M dan N. Modus yang digunakan A adalah ingin membangun agrowisata di lokasi.
Lokasi pembalakan liar yang dilakukan A, kata Noviarif, diketahui sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dan sebagian lagi tidak masuk hutan lindung.
"Modus kalau pelaku ini kan hanya disuruh. Yang menyuruh ini kan yang berinisial A. Lokasi ini memang lokasinya si A, dia beli dari orang," kata dia.
"Kemudian yang lokasi ini ada yang sebagian tidak masuk kawasan dan ada yang masuk kawasan. Kemudian diperintahkan ditebang ini pohon mau ditanami durian. Nanti mau dijadikan agrowisata begitu ternyata pada saat penebangan itu, kawasan yang ditebang ada sebagian masuk kawasan hutan lindung. Jadi tidak semua lokasi yang dibeli itu, satu hamparan itu semuanya kawasan hutan lindung. Tapi ada sebagian yang masuk dan ada sebagian yang tidak masuk," tambah Noviarif.
Noviarif mengaku belum mengetahui pasti kronologi terkait aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Ia beralasan, kasus itu memang sudah diproses penyidik sebelum Noviarif menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Soppeng.
Baca Juga: Pukul Debt Collector, PNS Dinas Perhubungan Soppeng Dilaporkan ke Polisi
"Kalau kronologi lengkapnya nanti saya teliti dulu ya, soalnya pas saya masuk ke kasat ini prosesnya sudah jalan dan sudah berkasus di saya. Jadi saya melanjutkan ceritanya. Kalau tidak salah awal dan akhir tahun ini. Cuma berkasusnya di kita itu di bulan tiga (Maret) kita mulai proses dia ditahap penyidikan," ujar Noviarif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, A mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aktivitas pembalakan liar yang dilakukan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung.
"Menurut pengakuan oknum ini dia tidak tahu. Karena dia niatnya memang membuat agrowisata. Penyampaiannya dia tidak tahu. Tapi saat pelaksanaannya kan ternyata lokasi yang dia tebang itu masuk (hutan lindung)," ungkap Noviarif.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82 ayat 1 Juncto 12 Undang-Undang 18 tahun 2013 yang dirubah ke dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D Juncto 12 huruf C Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Itu undang-undangnya lama, cuma karena dicipta kerja kemarin diperbarui. Mungkin hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah sama tuntutan pidananya 5 tahun. Denda Rp 2,5 miliar," terang Noviarif.
Meski begitu, kata Noviarif, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap A dan kedua anggotanya M dan N. Salah satu alasannya, ketiga pelaku pembalakan liar tersebut masih kooperatif jika dipanggil penyidik untuk diperiksa.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak