SuaraSulsel.id - Kasus Anggota DPRD dengan pengelola Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad Kota Makassar diselesaikan secara kekeluargaan. Laporan di polisi sudah dicabut.
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PAN Amiruddin mengaku meminta maaf kepada santri dan pengeloa rumah tahfidz.
Hal ini disampaikan langsung Amiruddin saat mediasi di Kantor Lurah Masale, Kota Makassar, Rabu 28 Juli 2021.
"Saya menyadari bahwa kita sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kesalahan. Saya di sini tentu kita sudah ketahui semua kejadian-kejadian yang dilakukan kami dan bersama keluarga kami. Dan itulah saya mendapat pelajaran. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apa yang dilakukan oleh kami bersama keluarga kami. Melalui kesempatan yang berbahagia ini saya mohon maaf sebar-besarnya," kata Amiruddin yang kemudian disambut tapuk tangan oleh para tamu yang hadir di Kantor Kelurahan Masale, Makassar, Rabu 28 Juli 2021.
Setelah meminta maaf, Amiruddin menandatangani Surat Permohonan Maaf. Dalam surat itu, Amiruddin berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Fasilitas umum yang ada di depan rumahnya tidak akan dikuasai dan menghalagi siapa pun yang akan memanfaatkannya.
Tidak akan menghalagi atau mengganggu anak-anak penghafal alquran yang akan memanfaat fasilitas umum tersebut dan tidak keberatan apabila anak-anak memanfaatkan sebagian fasilitas umum untuk menjemur pakaian.
Surat pernyataan permohonan maaf itu ditandatangani Amiruddin, Ketua LPM Kelurahan Masale Faizal Suyuthi, warga setempat bernama Andriana Barrang serta Ketua Pengurus Tahfidz Quran Masjid Nurul Jihad Abdul Wasid.
Pimpinan Pondok Rumah Tahfizh Quran Nurul Jihad, Abdul Wasid mengungkapkan, memilih untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Amiruddin.
Baca Juga: 3 Tempat Isolasi Mandiri di Makassar, Pasien Covid-19 Silahkan Pilih
"Hari Sabtu, malam Minggu kemarin saya diundang sama Bapak Kapolsek ditemani sama Pak Rais untuk berdamai dan menandatangi surat damai. Dan mencabut surat laporan," ungkap Wasid.
Kapolsek Panakukkang AKP Andi Ali Surya mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, polisi telah melakukan mediasi antara korban dengan pelaku. Hasilnya, kasus itu diselesaikan dengan cara berdamai secara kekeluargaan.
"Intinya kita Kapolsek mediasi dan tabayyun. Dan alhamdulillah sesuai keikhlasan hati kedua bela pihak, alhamdulillah Pak Ustadz sendiri sudah mencabut laporannya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar