SuaraSulsel.id - Peraturan Majelis Wali Amanat atau MWA Unhas tentang Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026 telah disahkan.
Bagi pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai Rektor Unhas Periode 2022 - 2026 silahkan mengikuti syarat berikut.
Syarat Calon Rektor Unhas Periode 2022 – 2026 :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. Warga negara Indonesia;
3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melanggar kode etik dosen;
9. Memiliki integritas;
10. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
11. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
12. Memiliki kompetensi manajerial;
13. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
14.Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
18. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
19. Bebas Narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan
20. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?