SuaraSulsel.id - Peraturan Majelis Wali Amanat atau MWA Unhas tentang Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022-2026 telah disahkan.
Bagi pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai Rektor Unhas Periode 2022 - 2026 silahkan mengikuti syarat berikut.
Syarat Calon Rektor Unhas Periode 2022 – 2026 :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. Warga negara Indonesia;
3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melanggar kode etik dosen;
9. Memiliki integritas;
10. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
11. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
12. Memiliki kompetensi manajerial;
13. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
14.Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
18. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
19. Bebas Narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan
20. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU