SuaraSulsel.id - Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, di Makassar, mengaku akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya.
Menurutnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum tentu benar adanya.
"Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," ujarnya, Kamis 22 Juli 2021.
Ia mengatakan, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk kepada publik agar dapat menilainya secara cermat.
"Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan," katanya lagi.
"Kami juga akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan," ujarnya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan bagi kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
Menurut dia, pihaknya memohon kepada hakim ketua adalah permohonan yang bertingkat. Apalagi, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberikan pengobatan rutin dan diberikan haknya untuk berobat.
"Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, makanya kami mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru," katanya pula.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar dan 200 dollar Singapura. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Nurdin Abdullah menurut jaksa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan