SuaraSulsel.id - Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, di Makassar, mengaku akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya.
Menurutnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum tentu benar adanya.
"Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," ujarnya, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga: Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
Ia mengatakan, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk kepada publik agar dapat menilainya secara cermat.
"Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan," katanya lagi.
"Kami juga akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan," ujarnya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan bagi kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar
Menurut dia, pihaknya memohon kepada hakim ketua adalah permohonan yang bertingkat. Apalagi, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberikan pengobatan rutin dan diberikan haknya untuk berobat.
"Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, makanya kami mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru," katanya pula.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar dan 200 dollar Singapura. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan seluruh uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Nurdin Abdullah menurut jaksa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
-
Fit and Proper Test di DPR, Capim KPK Ini Tawarkan Konsep Kerja IDOLA dan GATOT KACA
-
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus
-
Tes Nyali Capim KPK, Benny K Harman Cecar Setyo Budianto: Berani Lawan Intervensi Penguasa?
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru