SuaraSulsel.id - Fathul Fauzy, putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui pada laman aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Makassar.
Fathul Fauzy diketahui mengembalikan duit sebesar Rp 119.550.000 ke rekening penampungan perkara korupsi yang dibuka KPK.
Setoran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2021, pukul 9:34:49 dari rekening mandiri bernomor 1520011386121. Rekening tersebut atas nama Fathul Fauzy Nurdin dan disetor ke rekening BNI nomor 8844202119000044 atas nama rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel.
Baca Juga: KPK Lelang Tas Mewah Milik Koruptor Eks Bupati Talaud, Laku Rp 15 Juta
KPK juga mencatat setoran sebesar Rp 2.500.000 ke rekening penampungan KPK pada tanggal 6 April. Kemudian ada uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 480 lembar dengan total nominal Rp 48.000.000.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel juga sudah mengembalikan uang ke KPK. Diantaranya Sari Pudjiastuti, dan beberapa anggota panitia tender.
Pada laman SIPP itu juga tercatat KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset tanah, alat elektronik berupa Iphone, empat unit Jetski dan dua mesin kapal Yamaha.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 9,087 miliar dan SGD 350.000.
Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara:45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Baca Juga: Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi
Mantan Bupati Bantaeng itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan.
Dalam dakwaannya, Nurdin Abdullah disebut telah melakukan perbuatannya mulai dari tahun 2019 hingga 26 Februari 2021. Baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan barang bukti untuk menjerat Nurdin Abdullah saat ini lebih dari cukup. Tinggal dibuktikan di pengadilan.
"Kamis depan sidang perdana, pembacaan dakwaan," kata Asri.
Kata Asri, Nurdin didakwa Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat