Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:51 WIB
Barang bukti koper berisi uang senilai Rp 2 Miliar ditampilkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Fathul Fauzy, putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui pada laman aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Makassar.

Fathul Fauzy diketahui mengembalikan duit sebesar Rp 119.550.000 ke rekening penampungan perkara korupsi yang dibuka KPK.

Setoran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2021, pukul 9:34:49 dari rekening mandiri bernomor 1520011386121. Rekening tersebut atas nama Fathul Fauzy Nurdin dan disetor ke rekening BNI nomor 8844202119000044 atas nama rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel.

Baca Juga: KPK Lelang Tas Mewah Milik Koruptor Eks Bupati Talaud, Laku Rp 15 Juta

KPK juga mencatat setoran sebesar Rp 2.500.000 ke rekening penampungan KPK pada tanggal 6 April. Kemudian ada uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 480 lembar dengan total nominal Rp 48.000.000.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel juga sudah mengembalikan uang ke KPK. Diantaranya Sari Pudjiastuti, dan beberapa anggota panitia tender.

Pada laman SIPP itu juga tercatat KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset tanah, alat elektronik berupa Iphone, empat unit Jetski dan dua mesin kapal Yamaha.

Nurdin Abdullah sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 9,087 miliar dan SGD 350.000.

Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara:45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Baca Juga: Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

Mantan Bupati Bantaeng itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan.

Load More