SuaraSulsel.id - Fathul Fauzy, putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui pada laman aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Makassar.
Fathul Fauzy diketahui mengembalikan duit sebesar Rp 119.550.000 ke rekening penampungan perkara korupsi yang dibuka KPK.
Setoran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2021, pukul 9:34:49 dari rekening mandiri bernomor 1520011386121. Rekening tersebut atas nama Fathul Fauzy Nurdin dan disetor ke rekening BNI nomor 8844202119000044 atas nama rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel.
KPK juga mencatat setoran sebesar Rp 2.500.000 ke rekening penampungan KPK pada tanggal 6 April. Kemudian ada uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 480 lembar dengan total nominal Rp 48.000.000.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel juga sudah mengembalikan uang ke KPK. Diantaranya Sari Pudjiastuti, dan beberapa anggota panitia tender.
Pada laman SIPP itu juga tercatat KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset tanah, alat elektronik berupa Iphone, empat unit Jetski dan dua mesin kapal Yamaha.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 9,087 miliar dan SGD 350.000.
Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara:45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Baca Juga: KPK Lelang Tas Mewah Milik Koruptor Eks Bupati Talaud, Laku Rp 15 Juta
Mantan Bupati Bantaeng itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan.
Dalam dakwaannya, Nurdin Abdullah disebut telah melakukan perbuatannya mulai dari tahun 2019 hingga 26 Februari 2021. Baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan barang bukti untuk menjerat Nurdin Abdullah saat ini lebih dari cukup. Tinggal dibuktikan di pengadilan.
"Kamis depan sidang perdana, pembacaan dakwaan," kata Asri.
Kata Asri, Nurdin didakwa Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan