SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Hilman Pujana mengatakan ketersediaan obat dan oksigen untuk rumah sakit masih aman.
"Secara umum harga obat untuk penanganan COVID-19 masih cukup tersedia dan harganya masih dalam batas kontrol, begitu pula oksigen untuk rumah sakit," kata Hilman di Makassar, Kamis 8 Juli 2021.
Dia mengatakan pihaknya sudah merespon informasi terkait adanya kelangkaan dan naiknya harga obat dan tabung oksigen medis dalam masa pandemi COVID-19, dengan menurunkan tim untuk melakukan sidak pada sejumlah apotek di Makassar.
Dari hasil pantauan tersebut, lanjutnya, tidak seluruh obat untuk penanganan COVID-19 tersedia di Apotek. Dari 11 item obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek yang disurvei.
Baca Juga: Balai Kota Makassar Lock Down, Pegawai Meninggal Dunia Suspek Covid-19
Menurut dia, harga memang cenderung bervariasi mulai dari di bawah sampai dengan di atas HET. Bahkan Kanwil VI menemukan apotek yang menjual azithromycin 500 mg (tablet) dengan harga tujuh kali lipat dari HET.
Sedang tabung oksigen medis sebagai bahan penunjang untuk pemulihan dan penyembuhan pasien terkonfirmasi COVID-19, khususnya tabung oksigen ukuran 1m3 stoknya saat ini terpantau kosong di pasaran akan tetapi untuk supply gas oksigen terpantau mencukupi untuk kebutuhan di Sulawesi Selatan.
Hilman mengatakan produsen pun telah memastikan tidak ada kenaikan harga pengisian oksigen. Ketersediaan oksigen tersebut juga telah dikonfirmasi dengan beberapa Rumah Sakit dan kebutuhannya masih dapat dipenuhi.
Begitu pula pasokan Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit terpantau lancar, hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan kondisi pantauan tersebut, Hilman menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik, karena pasokan obat dan oksigen di Rumah Sakit masih mencukupi.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Lion Air Batalkan Penerbangan Makassar - Gorontalo
“Sedangkan temuan harga obat yang berada di atas HET tersebut, lanjut dia, pihak KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, pihak KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat di masa pandemi COVID-19 dan oksigen medis akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?
-
Investor Global Makin Optimistis, Transformasi Jadi Kunci Daya Tarik BBRI
-
Pasangan Pengusaha Ini Sukses Ekspor Craftote lewat Program BRI
-
Dosen Unhas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Tindakan Tegas Rektor