SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Hilman Pujana mengatakan ketersediaan obat dan oksigen untuk rumah sakit masih aman.
"Secara umum harga obat untuk penanganan COVID-19 masih cukup tersedia dan harganya masih dalam batas kontrol, begitu pula oksigen untuk rumah sakit," kata Hilman di Makassar, Kamis 8 Juli 2021.
Dia mengatakan pihaknya sudah merespon informasi terkait adanya kelangkaan dan naiknya harga obat dan tabung oksigen medis dalam masa pandemi COVID-19, dengan menurunkan tim untuk melakukan sidak pada sejumlah apotek di Makassar.
Dari hasil pantauan tersebut, lanjutnya, tidak seluruh obat untuk penanganan COVID-19 tersedia di Apotek. Dari 11 item obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek yang disurvei.
Menurut dia, harga memang cenderung bervariasi mulai dari di bawah sampai dengan di atas HET. Bahkan Kanwil VI menemukan apotek yang menjual azithromycin 500 mg (tablet) dengan harga tujuh kali lipat dari HET.
Sedang tabung oksigen medis sebagai bahan penunjang untuk pemulihan dan penyembuhan pasien terkonfirmasi COVID-19, khususnya tabung oksigen ukuran 1m3 stoknya saat ini terpantau kosong di pasaran akan tetapi untuk supply gas oksigen terpantau mencukupi untuk kebutuhan di Sulawesi Selatan.
Hilman mengatakan produsen pun telah memastikan tidak ada kenaikan harga pengisian oksigen. Ketersediaan oksigen tersebut juga telah dikonfirmasi dengan beberapa Rumah Sakit dan kebutuhannya masih dapat dipenuhi.
Begitu pula pasokan Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit terpantau lancar, hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan kondisi pantauan tersebut, Hilman menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik, karena pasokan obat dan oksigen di Rumah Sakit masih mencukupi.
Baca Juga: Balai Kota Makassar Lock Down, Pegawai Meninggal Dunia Suspek Covid-19
“Sedangkan temuan harga obat yang berada di atas HET tersebut, lanjut dia, pihak KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, pihak KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat di masa pandemi COVID-19 dan oksigen medis akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu