SuaraSulsel.id - Pemerintah kota Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.
Sebelumnya, aturan PPKM di Makassar disorot. Lantaran tempat hiburan malam (THM) boleh buka secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak dibolehkan.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.
Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada rempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.
"Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup," ujar Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.
Penutupan itu, kata Danny Pomanto, sudah sesuai dengan kajian dari ahli epedemiologo. Danny Pomanto juga sudah berkoordinasi dengan forum kerukunan umat beragama.
Nantinya, kata Danny Pomanto, tim detektor akan menyasar setiap lingkungan RT/RW. Mereka akan melakukan pemilahan, mana wilayah yang masuk zona merah, hijau dan oranye.
“Mencegah dari awal lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa dan Bali. Kalau zona merah pasti kita lockdown itu RT," bebernya.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan banyak yang salah paham soal pembukaan THM hingga pukul 17.00 wita. Padahal, itu sama saja artinya mereka tidak beroperasi.
Baca Juga: PPKM Hari Pertama di Kota Padang Belum Maksimal, Hendri Septa: Wajarlah
"Masyarakat gagal paham soal pembukaan THM. Itu sebenarnya secara tidak langsung tutup kalau disuruh beroperasi sampai jam 5 sore," ujar Zul.
Ia mengatakan pada umumnya THM dan diskotek di kota Makassar mulai beroperasi pada pukul 20.00 Wita. Bukan pada sore hari.
THM menurutnya tidak sama dengan kafe biasa ataupun restoran. Namun kondisi saat ini membuat mereka memilih sebaiknya tutup saja.
THM, kata Zul, akan tetap mendukung usaha pemerintah Kota Makassar dalam menangani Covid 19. Hal itu demi keselamatan warga.
"Kita menghargai dan mengapresiasi positif upaya Pemkot. Kalau merasa dirugikan dari intruksi Mendagri, pasti, tapi apa boleh buat kita legowo. Kita AUHM sepakat mengikuti menutup usaha jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi," pungkasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan
-
Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar