SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar telah merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.
Sebelumnya, Surat edaran aturan PPKM di Makassar mendapat sorotan, lantaran tempat hiburan malam (THM) boleh beroperasi secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak dibolehkan, pelaksanaan ibadah dipusatkan di rumah.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.
Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada tempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.
"Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup," ujar Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.
Dengan diterbitkannya surat revisi ini tertanggal 08 Juli 2021, maka Surat Edaran Wali Kota Makassar, Nomor 443.01/334/E.Edar/KesbangpolVII/2021, Tanggal 6 Juli 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :
Berikut poin surat edaran PPKM pemerintah Kota Makassar hasil revisi :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/ tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD /Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Baca Juga: Lantamal VI Makassar dan Pelindo IV Gelar Vaksinasi Gratis di Pelabuhan
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall :
a. makan/ rninum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk melaksanakan peribadatan di rumah selama status zona orange sampai penetapan status kesehatan rukun tetangga (RT) keluar dari zona orange. Sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk pengendalian penyebaran covid 19 terkait “pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di mesjid, mushollah, gereja, pura dan pihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu