Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 07:26 WIB
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri menandatangani komitmen untuk mewujudkan Sulsel bebas narkoba saat perayaan Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI 2021, Senin 28 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar telah merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.

Sebelumnya, Surat edaran aturan PPKM di Makassar mendapat sorotan, lantaran tempat hiburan malam (THM) boleh beroperasi secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak dibolehkan, pelaksanaan ibadah dipusatkan di rumah.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.

Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada tempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.

Baca Juga: Lantamal VI Makassar dan Pelindo IV Gelar Vaksinasi Gratis di Pelabuhan

"Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup," ujar Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.

Dengan diterbitkannya surat revisi ini tertanggal 08 Juli 2021, maka Surat Edaran Wali Kota Makassar, Nomor 443.01/334/E.Edar/KesbangpolVII/2021, Tanggal 6 Juli 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :

Berikut poin surat edaran PPKM pemerintah Kota Makassar hasil revisi :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)

2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/ tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD /Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca Juga: Pemkot Makassar Mulai Jadwalkan Vaksinasi Covid-19 ke Anak-anak

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall :
a. makan/ rninum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk melaksanakan peribadatan di rumah selama status zona orange sampai penetapan status kesehatan rukun tetangga (RT) keluar dari zona orange. Sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk pengendalian penyebaran covid 19 terkait “pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di mesjid, mushollah, gereja, pura dan pihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Load More