SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH 100 persen. Balai Kota untuk sementara ditutup.
Alasannya, ada puluhan pegawai yang positif Covid-19. Satu orang diantaranya bahkan meninggal dunia.
Surat edaran work from home yang dikeluarkan wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto itu mulai berlaku per hari ini. Edaran bernomor 060/415/ORG/VII/2021 berisi 10 poin :
1. Guna memutus penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemerintah Kota Makassar khususnva pada kompleks Balai Kota Makassar, maka dengan ini dilakukan penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 Juli sampai dengan 15 Juli 2021.
2. Selama masa penutupan aktivitas, para pegawai kompleks balai kota tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home).
3. Bagi seluruh SKPD lingkup pemerintah Kota Makassar, yang tugas dan fungsinva berada pada sektor esensial seperti pelayanan dasar, kesehatan, tahan pangan. utilitas publik, komunikani, teknologi informasi, keuangan.
Kemudian, logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dan 25% (dua puluh lima persen) Work Form office yang diatur berdasarkan surat perintah kepala perangkat daerah/unit kerja masing-masing.
4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.
5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara.
6. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 atau yang terlibat dalam satgas Makassar Recover agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Baca Juga: MUI Makassar Dukung Pembatasan Rumah Ibadah oleh Pemerintah
9. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini.
Surat edaran ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
10. Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wali kota Makassar Danny Pomanto mengatakan Balai Kota lockdown untuk sementara. Ada 24 orang pegawai yang positif Covid-19. Satu orang meninggal dunia.
"Yang meninggal itu masih suspek tapi 24 orang lainnya positif. Kita berlakukan WFH 100 persen sampai 15 Juli 2021," ujar Danny Pomanto.
Kendati WFH, Danny Pomanto memastikan pelayanan publik akan tetap berjalan. Khususnya bagi OPD yang tugasnya esensial, seperti kesehatan dan pangan.
"Untuk sektor seperti pelayanan dasar, industri, pangan, keuangan, informasi publik, dan utilitas publik lainnya tetap jalan, tapi hanya 25 persen bekerja dari kantor. Protokol kesehatan juga harus ketat," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar