SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk lewat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, membenarkan kedatangan 20 TKA China tersebut.
"Kedatangan 20 TKA China itu untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng," katanya, Minggu 4 Juli 2021.
Andi Darmawan menyebutkan, bagi tenaga kerja asing perlu memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.
Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01) yang merupakan dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa.
Serta Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia.
Ketentuan atas peraturan baru terkait penggunaan TKA yang termaktub pada PP 34 Tahun 2021; Permenaker No 08 Tahun 2021; serta SE Menteri Ketenagakerjaan No M/8/HK.04/VI/2021.
"Untuk RPTKA, Rekomendasi TA-01 serta IMTA itu diajukan dan diproses dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Tenaga Kerja. Jadi TKA bukan kewenangan Pemprov Sulsel, karena izin TKA itu dari kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya.
Pemprov Sulsel, kata dia, bakal melakukan investigasi mengenai proses masuknya para TKA ini. Untuk memastikan hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 58 Teroris Bom Makassar Dipindahkan dari Sulsel ke Jakarta, Termasuk Balita
Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19, sehingga pihaknya akan menelusuri status TKA yang masuk. Sehingga perlu pengawasan tenaga kerja dari luar secara ketat.
"Tentu kita harus mengawasi secara ketat, apalagi masa pandemi Covid-19. Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi," jelasnya.
Dirinya pun telah memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar