SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk lewat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, membenarkan kedatangan 20 TKA China tersebut.
"Kedatangan 20 TKA China itu untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng," katanya, Minggu 4 Juli 2021.
Andi Darmawan menyebutkan, bagi tenaga kerja asing perlu memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.
Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01) yang merupakan dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa.
Serta Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia.
Ketentuan atas peraturan baru terkait penggunaan TKA yang termaktub pada PP 34 Tahun 2021; Permenaker No 08 Tahun 2021; serta SE Menteri Ketenagakerjaan No M/8/HK.04/VI/2021.
"Untuk RPTKA, Rekomendasi TA-01 serta IMTA itu diajukan dan diproses dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Tenaga Kerja. Jadi TKA bukan kewenangan Pemprov Sulsel, karena izin TKA itu dari kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya.
Pemprov Sulsel, kata dia, bakal melakukan investigasi mengenai proses masuknya para TKA ini. Untuk memastikan hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 58 Teroris Bom Makassar Dipindahkan dari Sulsel ke Jakarta, Termasuk Balita
Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19, sehingga pihaknya akan menelusuri status TKA yang masuk. Sehingga perlu pengawasan tenaga kerja dari luar secara ketat.
"Tentu kita harus mengawasi secara ketat, apalagi masa pandemi Covid-19. Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi," jelasnya.
Dirinya pun telah memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN