Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Juni 2021 | 13:39 WIB
Rektor Unhas Prof Dwia Ariestina Pulubuhu meluncurkan program Mahasiswa Unhas Bebas Penyakit Gigi dan Mulut, di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Unhas, Tamalanrea, Senin (7/9/2020)

Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, fungsi komisaris hanya sebagai pengawasan, bukan eksekutif.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam PP nomor 6 tahun 1974 pasal 3 ayat 2. MWA dan Mendikbud kata Ishaq mengizinkan hal tersebut. Oleh KemenPAN-RB juga disebut tak ada masalah.

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin

Prof Dwia yang dikonfirmasi sejak kemarin, hingga kini masih enggan berkomentar. Telpon dan pesan singkat wartawan Suara.com belum dibalas.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More