SuaraSulsel.id - Lahan SMAN 4 Makassar digugat oleh Tjong Tek Stich, warga keturunan Tionghoa. Hal tersebut jadi temuan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Anggota DPD RI Lily Amelia Salurapa mengatakan, lahan berperkara ini jadi atensi khusus senator. Aduan terjadi saat mereka melakukan reses ke Makassar.
"Kami di DPD sangat peduli dengan kasus ini, karena mungkin kasus lahan seperti ini banyak terjadi di Indonesia. Kita meminta pihak terkait untuk menyelesaikan," kata Lily di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 24 Juni 2021.
Lahan seluas 26.784 m2 itu terletak di Kelurahan Tabaringan, Panampu, Kecamatan Ujung Pandang. Tak hanya SMAN 4, SMPN 7 Makassar di seberangnya juga digugat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Survei Kekebalan Tubuh Warga Terhadap Covid-19 Dengan Cara Ini
Tjong Tek Stich diketahui mengantongi surat kantor pertanahan Kota Ujung Pandang nomor 463-1042-40. Surat itu diterbitkan sejak tanggal 18 Agustus 1987.
Surat itu menyatakan bahwa Elgendom Verponding nomor 2149 berasal dari Elgendom Verponding nomor 191 Tjong Tek Stich ke nomor 2149 atas nama Won hai Tjin.
Kantor wilayah Ditjen Kekayaan Negara juga menyampaikan bahwa lahan tersebut bekas milik asing, warga Tionghoa. Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomot 188/PMK.06/2008 tentang penyelesaian aset bekas milik asing Tionghoa.
Lily menyarankan agar kasus ini diajukan ke PTUN. Apapun hasilnya, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel harus menerima.
DPD juga akan terus mengawal pembahasan tersebut. Mereka pun meminta agar Kantor wilayah DKN provinsi Sulselrabar bisa memberikan ganti rugi ke ahli waris.
Baca Juga: Mengunjungi Perpustakaan Pulau Barrang Lompo Makassar
"Tim kuasa hukum ahli waris juga telah menyampaikan pandangannya terkait persoalan adanya pengambilalihan lahan untuk digunakan SMPN 7 dan SMAN 4 Makassar. Namun tidak memperhatikan ketentuan yang ada saat itu," tukas Lily.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, meminta agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan regulasi. Ia berharap DPD RI bisa menjadi jembatan antara Pemda dan ahli waris.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!