Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:29 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Namun, Jumras mengaku tak tahu apakah saat itu ada pembayaran fee ke Ardian atau tidak. Sebab, dirinya sudah dinonjobkan.

"Tapi saya tidak tahu apakah ada pembayaran ke Ardian atau tidak. Karena saya sudah non job," ujar Jumras.

Hakim Ketua Ibrahim Palino kemudian menginstruksikan ke JPU agar pernyataan Jumras soal fee proyek oleh oknum pejabat tersebut didalami.

Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri mengaku akan mendalami soal keterlibatan Ardian. Saat ini mereka masih fokus ke pokok dakwaan.

Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

"Akan kami dalami. Konten pemeriksaan kita tidak mengarah kesana karena Jumras tidak ada dalam pemeriksaan," ujar Asri.

Ia mengatakan JPU sengaja menghadirkan Jumras di persidangan. Sebab Jumras disebut mengetahui soal hubungan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.

Termasuk soal uang yang diserahkan Rp 10 miliar saat Pilkada. Kemudian, Jumras juga pernah ditawari oleh Agung Sucipto uang sebesar Rp 200 juta untuk mendapatkan proyek.

"Artinya jaksa dapat pentunjuk bahwa Agung Sucipto kerap berikan uang ke pejabat di pemprov," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Periksa Saksi Ini, KPK Pertajam Bukti Penerimaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah

Load More