SuaraSulsel.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Dengan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks Pejabat Pemprov Sulsel, Jumras, di persidangan sebagai saksi. Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.
Ardian disebut pernah mengejar-ngejar Jumras. Ia meminta fee sekaitan dengan cairnya Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sulsel.
"Anggaran DAK yang cair Rp 80 miliar. Saya dimintai fee oleh Direktur namanya Pak Ardian, pejabat di Kemendagri," ujar Jumras di Ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 24 Juni 2021.
Ardian saat itu masih menjabat sebagai Direktur. Saat ini posisinya sudah Dirjen.
Jumras mengaku staf mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono yang mengarahkan untuk bertemu. Kebetulan Soni Sumarsono juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah saat itu.
"Ardian yang mengurus proposal pengusulan DAK saat itu. Tapi saat pengurusan tidak ada komitmen (permintaan fee)," ujarnya.
Jumras kemudian kaget saat anggaran DAK tersebut cair. Ardian menghubunginya untuk meminta fee proyek.
Padahal pada saat bertemu di Jakarta, tak ada pembahasan soal itu. Ardian disebut hanya meminta proposal saja.
Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah
Fee yang diminta juga jumlahnya cukup besar, kata Jumras. Jika dikalkulasi bisa mencapai 7,5 persen dari anggaran Rp 80 miliar yang cair.
"Saya pusing juga. Langsung dia datang ke Makassar tagih saya. Saya ditelepon, dia menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dia datang dua kali ketemu saya. Satu kali lewat video call. Saya tidak layani yang ketiga kalinya," tegasnya.
Karena itulah, saat Agung Sucipto meminta proyek yang dibiayai oleh DAK, Jumras mengatakan proyek tersebut ditagih-tagih oleh oknum di Kemendagri. Fee yang diminta 7,5 persen.
"Saya bilang, kalau bapak (Agung) kerjakan, kamu akan ditagih orang (Kemendagri). Dia minta fee 7,5 persen. Saya ini sudah ditagih terus. Tapi laporannya Agung ke Gubernur saya yang minta," bebernya.
Tiap hari, Jumras mengaku didatangi terus oleh orang suruhan Ardian. Padahal saat itu ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
"Ada orangnya Ardian datang tiap hari menagih saya. Saya juga tidak mau bayar. Saya bilang tidak ada uang. Mau dapat uang dari mana," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP