SuaraSulsel.id - Dua pejabat Pemprov Sulsel kembali diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel. Tim Penyidik KPK terus mendalami soal kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Mereka adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Ardin Tjajo. Kemudian, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Andi Sahwan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik juga kembali memeriksa eks ajudan Nurdin Abdulah, Syamsul Bahri dan salah seorang pengusaha, Kwan Sakti Rudy Moha.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, Jumat pekan lalu," kata Ali, Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Periksa Saksi Ini, KPK Pertajam Bukti Penerimaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Ali Fikri mengaku Andi Sahwan dan Ardin dimintai keterangannya sebagai saksi. KPK mendalami soal pengetahuannya terkait berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
Sementara, Syamsul dan Kwan Sakti didalami pengetahuannya soal aliran dana ke rekening Nurdin Abdullah. Dana tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pengusaha.
Seperti diketahui, masa penahanan Nurdin Abdullah akan berakhir pada 26 Juni nanti. KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanannya tiga kali.
Artinya, penentuan status Nurdin Abdullah tinggal lima hari lagi. Setelahnya, KPK akan menentukan status mantan Bupati Bantaeng itu dan tersangka, Edy Rahmat. Apakah menjadi terdakwa atau belum.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, MAKI: Firli Memang Manusia Istimewa
Ali Fikri mengaku, perpanjangan dilakukan KPK untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. Sejauh ini, sudah ada sekitar 70 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
KPK juga diketahui sudah menyita enam bidang lahan milik Nurdin Abdullah di kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Ali mengatakan aset tersebut disita agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
-
Pakar Hukum UI Desak Jokowi dan Wapres Gibran Harus Diperiksa Soal Nebeng Jet Kaesang, KPK Berani?
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Eks Ketua DPRD Jatim soal Pencairan Uang dan Penerimaannya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup