SuaraSulsel.id - Dua pejabat Pemprov Sulsel kembali diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel. Tim Penyidik KPK terus mendalami soal kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Mereka adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Ardin Tjajo. Kemudian, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Andi Sahwan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik juga kembali memeriksa eks ajudan Nurdin Abdulah, Syamsul Bahri dan salah seorang pengusaha, Kwan Sakti Rudy Moha.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, Jumat pekan lalu," kata Ali, Senin, 21 Juni 2021.
Ali Fikri mengaku Andi Sahwan dan Ardin dimintai keterangannya sebagai saksi. KPK mendalami soal pengetahuannya terkait berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
Sementara, Syamsul dan Kwan Sakti didalami pengetahuannya soal aliran dana ke rekening Nurdin Abdullah. Dana tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pengusaha.
Seperti diketahui, masa penahanan Nurdin Abdullah akan berakhir pada 26 Juni nanti. KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanannya tiga kali.
Artinya, penentuan status Nurdin Abdullah tinggal lima hari lagi. Setelahnya, KPK akan menentukan status mantan Bupati Bantaeng itu dan tersangka, Edy Rahmat. Apakah menjadi terdakwa atau belum.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: Periksa Saksi Ini, KPK Pertajam Bukti Penerimaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Ali Fikri mengaku, perpanjangan dilakukan KPK untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. Sejauh ini, sudah ada sekitar 70 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
KPK juga diketahui sudah menyita enam bidang lahan milik Nurdin Abdullah di kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Ali mengatakan aset tersebut disita agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo
-
SMAN 5 Parepare dan SMA Golden Gate Makassar Bakal Berstandar Internasional