SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dibakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menghadirkan pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban.
Kapolda Merdisyam menjelaskan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Merdisyam mengungkapkan para pelaku berjumlah 9 orang. Yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan satu orang inisial Dion masih DPO.
Adapun motifnya, kata Merdisyam, karena salah satu pelaku MA cemburu dan sakit hati. Karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.
"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang. Sementara 1 orang masih DPO," ujar Merdisyam, Kamis (17/07/2021).
Merdisyam mengatakan, kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/07) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui FB.
Pelaku mengajak korban bertemu di Hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, pelaku ijin ke kakak korban. Dengan alasan hendak ke Malino.
Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang, Gowa. Mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh dan Pembakar Pria di Maros
Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang. Dalam perjalanan pelaku mengambil HP korban dan melihat isi percakapan korban di WA dab FB dan berakibat pelaku MA cemburu.
Lalu, pelaku, saksi dan korban tiba di TKP Hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, Namun saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.
Esoknya, Selasa (8/06) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online. Di sana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.
Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita. Korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah. Karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi