SuaraSulsel.id - Sidang kedua Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang ke dua ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Salah satunya eks Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Selain itu saksi lainnya adalah anggota kelompok kerja (Pokja) di Biro Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti disebut paling berperan pada proses tender proyek yang dimenangkan oleh perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
Ia diminta oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuknya.
Ada dua proyek yang diminta oleh Nurdin Abdullah kepada Sari Pudjiastuti agar dimenangkan oleh Anggu. Salah satunya adalah proyek Jalan Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai.
"Kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Biro (Sari Pudjiastuti). Beliau Bu Sari meminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto," kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Andi Salmiati saat itu merupakan Anggota Pokja II. Semua pokja kemudian dikumpulkan oleh Sari Pudjiastuti.
Jaksa juga sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh kontraktor melalui Sari Pudjiastuti. Andi Salmiati mengakui itu.
Ia mengatakan, usai proses tender selesai, mereka kembali dipanggil. Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang Rp 15 juta kepada setiap Anggota Pokja. Namun ia mengaku tak tahu menahu asal uang tersebut.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Selain Salmiati, saksi lain yang dihadirkan adalah Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.
Seperti diketahui, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK, M Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
UNM Tingkatkan Produksi Pertanian Lahan Tadah Hujan dengan Energi Surya
-
Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk
-
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?
-
Miris! Guru Pedalaman Tana Toraja Utang Ojek Rp10 Juta Demi Mengajar
-
Sulsel Gandeng Vingroup Vietnam Kembangkan Energi Hijau dan Kendaraan Listrik