SuaraSulsel.id - Sidang kedua Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang ke dua ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Salah satunya eks Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Selain itu saksi lainnya adalah anggota kelompok kerja (Pokja) di Biro Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti disebut paling berperan pada proses tender proyek yang dimenangkan oleh perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
Ia diminta oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuknya.
Ada dua proyek yang diminta oleh Nurdin Abdullah kepada Sari Pudjiastuti agar dimenangkan oleh Anggu. Salah satunya adalah proyek Jalan Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai.
"Kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Biro (Sari Pudjiastuti). Beliau Bu Sari meminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto," kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Andi Salmiati saat itu merupakan Anggota Pokja II. Semua pokja kemudian dikumpulkan oleh Sari Pudjiastuti.
Jaksa juga sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh kontraktor melalui Sari Pudjiastuti. Andi Salmiati mengakui itu.
Ia mengatakan, usai proses tender selesai, mereka kembali dipanggil. Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang Rp 15 juta kepada setiap Anggota Pokja. Namun ia mengaku tak tahu menahu asal uang tersebut.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Selain Salmiati, saksi lain yang dihadirkan adalah Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.
Seperti diketahui, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK, M Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati