SuaraSulsel.id - Istri Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Mei 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat orang yang akan dimintai keterangan hari ini. Mereka adalah Idawati, Haeruddin, Andi Makkasau, dan Liestiaty Fachruddin.
Pemeriksaan keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Tiga orang termasuk Nurdin Abdullah sudah ditetapkan jadi tersangka saat ini.
"Empat saksi Nurdin Abdullah tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastuktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Ali.
Baca Juga: TWK KPK: Sulit Diterima Nalar hingga Jelmaan Gaya Orba
Ketiganya berasal dari pihak swasta. Kecuali Lies sebagai dosen. Hingga kini, sudah ada 51 orang yang dimintai keterangan oleh KPK.
Nama Lies diketahui ikut tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto tertera pada laman kasus tersebut.
KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp 70 juta.
Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.
Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp 40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.
Baca Juga: Soroti 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Saut: Ada Hal-hal yang Disembunyikan
Ali mengatakan hasil pemeriksaan Lies akan diumumkan usai pemeriksaan dilakukan. "Untuk hasil pemeriksaan akan kami update selanjutnya," tutur Ali.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting