Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 24 Mei 2021 | 13:16 WIB
Liestiaty Fachruddin, Istri Nurdin Abdullah / [Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Istri Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Mei 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat orang yang akan dimintai keterangan hari ini. Mereka adalah Idawati, Haeruddin, Andi Makkasau, dan Liestiaty Fachruddin.

Pemeriksaan keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Tiga orang termasuk Nurdin Abdullah sudah ditetapkan jadi tersangka saat ini.

"Empat saksi Nurdin Abdullah tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastuktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Ali.

Baca Juga: TWK KPK: Sulit Diterima Nalar hingga Jelmaan Gaya Orba

Ketiganya berasal dari pihak swasta. Kecuali Lies sebagai dosen. Hingga kini, sudah ada 51 orang yang dimintai keterangan oleh KPK.

Nama Lies diketahui ikut tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto tertera pada laman kasus tersebut.

KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp 70 juta.

Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.

Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp 40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.

Baca Juga: Soroti 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Saut: Ada Hal-hal yang Disembunyikan

Ali mengatakan hasil pemeriksaan Lies akan diumumkan usai pemeriksaan dilakukan. "Untuk hasil pemeriksaan akan kami update selanjutnya," tutur Ali.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More