SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) sedang gencar memberantas minuman keras (miras) atau minuman beralkohol lantaran jadi pemicu tingginya angka kasus penganiayaan di wilayahnya.
Terbaru, polisi menggagalkan peredaran 1.694 liter minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/5/2021).
Ia melanjutkan, ribuan lite minuman keras Cap Tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, pada tiga lokasi berbeda.
"Masing-masing DK warga Motoling, Minahasa Selatan, DN dan BL warga Singkil, Manado," sambungnya.
Modus ketiga tersangka, lanjut dia, yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (17/5/2021) dari pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan Cap Tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, melalui salah satu kapal penumpang.
"Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” ujarnya.
Baca Juga: Tsunami Terjang Parigi Sulawesi Tengah, 17 Orang Meninggal
Dia menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan Cap Tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado.
Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter, dan DN mengaku sering mengirim minuman keras tersebut ke Talaud.
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” katanya pula.
Berdasarkan pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter Cap Tikus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso