Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:47 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers tentang peredaran minuman keras atau minuman beralkohol ilegal. [Foto: ANTARA/Humas Polda Sulut]

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata dia.

Load More