SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bertindak sebagai Pimpinan sidang, Hakim Ibrahim Palino.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung Sucipto menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin Abdullah sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Paling banyak proyek di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Asri juga menyebut dalam berkas gelar perkara ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa. Namun, nantinya akan diseleksi lagi siapa yang akan dihadirkan di persidangan.
"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.
Saksi itu dibagi ke dalam beberapa klaster. Kata Asri, ada dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender, dan pihak swasta.
Baca Juga: Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK
"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.
JPU KPK Janwar Dwi Nugroho juga menambahkan sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari. Agendanya pemanggilan saksi.
Nurdin Abdullah juga nantinya bisa saja dihadirkan pada persidangan di Makassar. Namun saat ini belum ditentukan.
"Nurdin Abdullah kan berkasnya di splitsing atau dipisah sehingga kita belum bisa menentukan apa sidang di Jakarta atau di Makassar. Kita harus pertimbangkan aspek lain, termasuk soal keamanannya," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
-
Rp30 Miliar untuk BPJS Warga Kurang Mampu di Sulawesi Tenggara
-
Pengemudi Innova Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Jadi Buronan Petugas Pajak
-
Pengendara Pajero Nekat Terobos Proyek Jalan Aroepala, Ngaku Aparat Saat Ditegur Petugas
-
Kembalikan Puluhan Ribu Anak ke Sekolah, Inovasi Andi Sudirman Jadi 'Blueprint' Nasional