SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bertindak sebagai Pimpinan sidang, Hakim Ibrahim Palino.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung Sucipto menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin Abdullah sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Paling banyak proyek di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Asri juga menyebut dalam berkas gelar perkara ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa. Namun, nantinya akan diseleksi lagi siapa yang akan dihadirkan di persidangan.
"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.
Saksi itu dibagi ke dalam beberapa klaster. Kata Asri, ada dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender, dan pihak swasta.
Baca Juga: Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK
"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.
JPU KPK Janwar Dwi Nugroho juga menambahkan sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari. Agendanya pemanggilan saksi.
Nurdin Abdullah juga nantinya bisa saja dihadirkan pada persidangan di Makassar. Namun saat ini belum ditentukan.
"Nurdin Abdullah kan berkasnya di splitsing atau dipisah sehingga kita belum bisa menentukan apa sidang di Jakarta atau di Makassar. Kita harus pertimbangkan aspek lain, termasuk soal keamanannya," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!