SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bertindak sebagai Pimpinan sidang, Hakim Ibrahim Palino.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung Sucipto menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin Abdullah sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Paling banyak proyek di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Asri juga menyebut dalam berkas gelar perkara ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa. Namun, nantinya akan diseleksi lagi siapa yang akan dihadirkan di persidangan.
"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.
Saksi itu dibagi ke dalam beberapa klaster. Kata Asri, ada dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender, dan pihak swasta.
Baca Juga: Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK
"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.
JPU KPK Janwar Dwi Nugroho juga menambahkan sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari. Agendanya pemanggilan saksi.
Nurdin Abdullah juga nantinya bisa saja dihadirkan pada persidangan di Makassar. Namun saat ini belum ditentukan.
"Nurdin Abdullah kan berkasnya di splitsing atau dipisah sehingga kita belum bisa menentukan apa sidang di Jakarta atau di Makassar. Kita harus pertimbangkan aspek lain, termasuk soal keamanannya," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan