Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 28 April 2021 | 14:16 WIB
Barang bukti koper berisi uang senilai Rp 2 Miliar ditampilkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin kembali diperiksa KPK, Rabu, 28 April 2021. Pemeriksaan dilakukan di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulsel.

Mereka yang diperiksa adalah Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, Muhammad Irham Samad, dan Fathul Fauzy Nurdin. Semua dari pihak swasta.

"Hari ini, 28 April 2021, pemeriksaan Nurdin Abdullah terkait tindak pidana suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," ujar Ali.

Baca Juga: Terungkap Alasan Lain Penyuap Nurdin Abdullah Harus Ditahan di Makassar

Dari empat saksi itu, dua sudah dimintai keterangan sebelumnya. Yakni Fauzi Nurdin dan Irham Samad.

Mereka dimintai keterangannya soal aliran dana dari sejumlah pihak ke tersangka Nurdin Abdullah. Termasuk soal pembelian Jet Ski oleh Nurdin Abdullah.

Sementara itu, KPK diketahui sudah memperpanjang masa penahanan tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Penahanan dilakukan hingga 27 Mei mendatang.

Alasan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.

"Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Baca Juga: Lewat 2 Saksi Ini, KPK Usut soal Rekening Penampung Suap Penyidik Stefanus

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More