SuaraSulsel.id - Tersangka tindak pidana korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Makassar pada besok hari, Selasa (18/5/2021).
Jadwal sidang Anggu, sapaannya, tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks itu didaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ini adalah sidang pertama Anggu semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Februari lalu bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini nonaktif. Dia dipindahkan ke Lapas Makassar dari Rutan KPK pada 26 April lalu.
Humas PN Makassar Sibali membenarkan soal jadwal sidang Anggu. Ia mengaku sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Gampang Dapat Proyek, KPK Gali Kedekatan Imelda Obey dan Nurdin Abdullah
"Sidang akan digelar di ruangan Prof Bagir Manan, jam 10.00 wita," kata Sibali, Senin (17/5/2021).
Kata Sibali, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Janwar Dwi Nugroho. Sementara sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Anggu diketahui adalah bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga menyuap Nurdin Abdullah dan pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Edy Rahmat. Untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur.
Anggu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan agar AS mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
-
Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa
-
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial