SuaraSulsel.id - Tersangka tindak pidana korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Makassar pada besok hari, Selasa (18/5/2021).
Jadwal sidang Anggu, sapaannya, tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks itu didaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ini adalah sidang pertama Anggu semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Februari lalu bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini nonaktif. Dia dipindahkan ke Lapas Makassar dari Rutan KPK pada 26 April lalu.
Humas PN Makassar Sibali membenarkan soal jadwal sidang Anggu. Ia mengaku sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Gampang Dapat Proyek, KPK Gali Kedekatan Imelda Obey dan Nurdin Abdullah
"Sidang akan digelar di ruangan Prof Bagir Manan, jam 10.00 wita," kata Sibali, Senin (17/5/2021).
Kata Sibali, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Janwar Dwi Nugroho. Sementara sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Anggu diketahui adalah bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga menyuap Nurdin Abdullah dan pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Edy Rahmat. Untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur.
Anggu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan agar AS mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB