SuaraSulsel.id - Tersangka tindak pidana korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Makassar pada besok hari, Selasa (18/5/2021).
Jadwal sidang Anggu, sapaannya, tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks itu didaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ini adalah sidang pertama Anggu semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Februari lalu bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini nonaktif. Dia dipindahkan ke Lapas Makassar dari Rutan KPK pada 26 April lalu.
Humas PN Makassar Sibali membenarkan soal jadwal sidang Anggu. Ia mengaku sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Gampang Dapat Proyek, KPK Gali Kedekatan Imelda Obey dan Nurdin Abdullah
"Sidang akan digelar di ruangan Prof Bagir Manan, jam 10.00 wita," kata Sibali, Senin (17/5/2021).
Kata Sibali, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Janwar Dwi Nugroho. Sementara sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Anggu diketahui adalah bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga menyuap Nurdin Abdullah dan pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Edy Rahmat. Untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur.
Anggu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan agar AS mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu