SuaraSulsel.id - Tersangka tindak pidana korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Makassar pada besok hari, Selasa (18/5/2021).
Jadwal sidang Anggu, sapaannya, tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks itu didaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ini adalah sidang pertama Anggu semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Februari lalu bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini nonaktif. Dia dipindahkan ke Lapas Makassar dari Rutan KPK pada 26 April lalu.
Humas PN Makassar Sibali membenarkan soal jadwal sidang Anggu. Ia mengaku sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Gampang Dapat Proyek, KPK Gali Kedekatan Imelda Obey dan Nurdin Abdullah
"Sidang akan digelar di ruangan Prof Bagir Manan, jam 10.00 wita," kata Sibali, Senin (17/5/2021).
Kata Sibali, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Janwar Dwi Nugroho. Sementara sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Anggu diketahui adalah bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga menyuap Nurdin Abdullah dan pejabat Pemprov Sulsel lainnya, Edy Rahmat. Untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur.
Anggu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan agar AS mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Berita Terkait
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku
-
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar