SuaraSulsel.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana salah satu terdakwa, Agung Sucipto mulai digelar, Selasa, 18 Mei 2021 hari ini.
Sedianya sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar. Namun, hingga Pukul 12.00 Wita, sidang untuk terdakwa penyuap Nurdin Abdullah itu belum juga dimulai.
Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang Agung Sucipto terdaftar pada nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN/Mks. Sejumlah barang bukti terdakwa tertera pada laman kasus tersebut.
Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Munarman, Pengamat: Densus 88 Punya Cukup Bukti
Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liesty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.
Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.
KPK juga menyita barang bukti satu lembar nota pembelian nominal SGD (dolar singapur) 4.000 dari PT Marazavalas dengan nomor Bill 068934 atas nama Nurhidayah pada tanggal 01 Feb 2020.
Aliran dana juga diduga mengalir ke pembelian apartemen. Hal tersebut terbukti dari disitanya satu bundel official receipt yang diterima dari Putri Fatima Nurdin untuk pembayaran The Fritz Unit No:07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada tanggal 4 Maret 2019. Putri tak lain adalah anak sulung dari Nurdin Abdullah.
Kemudian, ada satu buah amplop warna cokelat Termijn IV+V Victoria yang didalamnya berisi satu bundel nota Graha Utama untuk pembayaran Termijn V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3+A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada tanggal 24 Oktober 2018. Pemiliknya atas nama Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK
Lalu, satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII+IX Victoria yang didalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liesty Fachruddin untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019.
Berita Terkait
-
Jejak Hitam Fariz RM, Paman Sherina Munaf yang Berkali-kali Terjerat Narkoba hingga Terancam 20 Tahun Penjara!
-
Teror dan Intimidasi Hantui Warga Bara-Baraya Makassar, Ronda Malam Dilakukan Antisipasi Eksekusi Paksa
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari