Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:52 WIB
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa Agung Sucipto, Selasa 18 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More