Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 10 Mei 2021 | 03:53 WIB
Narapidana di Sulawesi Selatan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah / [SuaraSulsel.id / Dokumentasi Kantor Kemenkumham Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.793 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulsel hingga kini diketahui sebanyak 8.446 narapidana dan tahanan 2.032 orang.

Tetapi, yang diusulkan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Permasyarakatan agar mendapatkan remisi pada momentum lebaran Idul Fitri kali ini hanya sebanyak 5.793 orang saja.

Dari 5.793 orang narapidana yang diusulkan tersebut, diantaranya berasal dari Lapas Kota Makassar. Dengan total 711 orang.

Baca Juga: 14.906 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas

Kemudian, dari Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa sebanyak 652 orang. Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang.

"Yang diusulkan dapat remisi Hari Raya Idul Fitri ada 5.793 orang," kata Edi melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id, Minggu 9 Mei 2021.

Menurut Edi, dari 5.793 orang narapidana tersebut diusulkan mendapat remisi yang bervariasi. Antara lain, 797 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 4.190 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, 664 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan 15 hari dan 128 orang mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan. Dengan remisi khusus I.

Selain itu, ada juga narapidana yang jika remisi tersebut disetujui. Maka narapidana itu akan dinyatakan bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah dengan remisi khusus II. Yakni, 4 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 9 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, dan 1 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan 15 hari.

Remisi khusus I ini diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana ditahun pertama. Sedangkan, remisi khusus II diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana ditahun kedua dan berikutnya.

Baca Juga: Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran

"Alasan 5.793 narapidana tersebut diusulkan mendapat remisi pada momentum hari Raya Idul Fitri. Karena berkelakuan baik," kata dia.

"Selain itu, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Dan putusan pengadilan atau vonis," tambah Edi.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berharap agar pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana. Untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan mentaati aturan.

"Untuk selalu memperbaiki diri. Sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More