SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.793 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulsel hingga kini diketahui sebanyak 8.446 narapidana dan tahanan 2.032 orang.
Tetapi, yang diusulkan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Permasyarakatan agar mendapatkan remisi pada momentum lebaran Idul Fitri kali ini hanya sebanyak 5.793 orang saja.
Dari 5.793 orang narapidana yang diusulkan tersebut, diantaranya berasal dari Lapas Kota Makassar. Dengan total 711 orang.
Baca Juga: 14.906 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas
Kemudian, dari Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa sebanyak 652 orang. Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang.
"Yang diusulkan dapat remisi Hari Raya Idul Fitri ada 5.793 orang," kata Edi melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id, Minggu 9 Mei 2021.
Menurut Edi, dari 5.793 orang narapidana tersebut diusulkan mendapat remisi yang bervariasi. Antara lain, 797 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 4.190 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, 664 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan 15 hari dan 128 orang mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan. Dengan remisi khusus I.
Selain itu, ada juga narapidana yang jika remisi tersebut disetujui. Maka narapidana itu akan dinyatakan bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah dengan remisi khusus II. Yakni, 4 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 9 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, dan 1 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan 15 hari.
Remisi khusus I ini diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana ditahun pertama. Sedangkan, remisi khusus II diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana ditahun kedua dan berikutnya.
Baca Juga: Warning ! ASN Pemprov Sulsel Dilarang Keras Terima Bingkisan Lebaran
"Alasan 5.793 narapidana tersebut diusulkan mendapat remisi pada momentum hari Raya Idul Fitri. Karena berkelakuan baik," kata dia.
Berita Terkait
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
49 Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur saat Buka Puasa, Baru 14 Tahanan Balik Lagi ke Bui
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi