SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.793 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulsel hingga kini diketahui sebanyak 8.446 narapidana dan tahanan 2.032 orang.
Tetapi, yang diusulkan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Permasyarakatan agar mendapatkan remisi pada momentum lebaran Idul Fitri kali ini hanya sebanyak 5.793 orang saja.
Dari 5.793 orang narapidana yang diusulkan tersebut, diantaranya berasal dari Lapas Kota Makassar. Dengan total 711 orang.
Kemudian, dari Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa sebanyak 652 orang. Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang.
"Yang diusulkan dapat remisi Hari Raya Idul Fitri ada 5.793 orang," kata Edi melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id, Minggu 9 Mei 2021.
Menurut Edi, dari 5.793 orang narapidana tersebut diusulkan mendapat remisi yang bervariasi. Antara lain, 797 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 4.190 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, 664 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan 15 hari dan 128 orang mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan. Dengan remisi khusus I.
Selain itu, ada juga narapidana yang jika remisi tersebut disetujui. Maka narapidana itu akan dinyatakan bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah dengan remisi khusus II. Yakni, 4 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 9 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, dan 1 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan 15 hari.
Remisi khusus I ini diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana ditahun pertama. Sedangkan, remisi khusus II diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani pidana ditahun kedua dan berikutnya.
Baca Juga: 14.906 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas
"Alasan 5.793 narapidana tersebut diusulkan mendapat remisi pada momentum hari Raya Idul Fitri. Karena berkelakuan baik," kata dia.
"Selain itu, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Dan putusan pengadilan atau vonis," tambah Edi.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berharap agar pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana. Untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan mentaati aturan.
"Untuk selalu memperbaiki diri. Sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dosen UIN Alauddin Makassar Jadi Dosen Tamu di AS, Bahas Dialog Antaragama
-
Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi
-
Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan
-
Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos
-
Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka