SuaraSulsel.id - Pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dilakukan oleh Suryadi, Lurah Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Suryadi menerima parsel atau bingkisan makanan dan minuman dari seorang pengusaha yang berdomisili di Kelurahan Suangga, Kota Makassar.
Pengembalian dilakukan di Ruangan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Kantor Inspektorat Kota Makassar, Jumat 7 Mei 2021.
Lurah Suangga Suryadi mengatakan, salah satu visi Wali Kota Makassar Danny Pomanto adalah Revolusi SDM dan Percepatan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Tolak Swab, Pemudik Asal Makassar Disuruh Pulang dari Jeneponto
Dimana salah satu program strategisnya adalah percepatan tata pemerintahan Sombere dan Smart Bebas Indikasi Korupsi.
Menindaklajuti hal tersebut, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar Lainnya, maka dikeluarkanlah Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1249/Insp/003.2/2021
Tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dimana poin 1 mengatakan Menolak Gratifikasi baik berupa Uang, Barang, Fasilitas, dan Bentuk pemberian Lainnya yang berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya.
Surat Edaran Wali Kota Makassar ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Terkait Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Makassar di Inspektorat.
Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 25 Ramadhan 1442 Hijriah, Jumat 7 Mei 2021
Penanggung Jawab UPG adalah Wali Kota Makassar sedangkan Ketua UPG adalah Inspektur Kota Makassar.
UPG Kota Makassar Tahun 2019 mendapat Penghargaan dari KPK RI karena mampu menempati posisi 5 Besar UPG Terbaik Se-Indonesia Tingkat Pemerintah Daerah, Target UPG Tahun ini dibawah kepemimpinan Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto adalah Menjadi UPG terbaik Se Indonesia.
Berita Terkait
-
Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, KPK Peringatkan Artis yang Jadi Penyelenggara Negara Hati-hati Gratifikasi
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Bela Alexander Marwata, Pahala Sebut Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Muncul Belakangan
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming