SuaraSulsel.id - Dua karyawan perusahaan swasta dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan mereka berhubungan dengan kasus yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, Rabu (17/3/2021) diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima SuaraSulsel.id, Rabu, 17 Maret 2021.
Tak diketahui pasti hubungan keduanya dengan Nurdin Abdullah. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Ali.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah terus bergulir. Keterangan dari sejumlah saksi terus digali.
Pekan lalu, ada lima pegawai Pemprov Sulsel yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto juga sudah dimintai konfirmasi awal mengenai identitas masing-masing. Selanjutnya akan lanjut ke tahap materi pemeriksaan.
Tim Penyidik KPK akan kembali mengagendakan untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka jika nanti sudah didampingi oleh tim penasihat hukum.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Punya Perintah Khusus untuk Menangkan Kontraktor
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah anggapan yang beredar di masyarakat. Bahwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ditangkap karena ada kepentingan politik atau pesanan dari orang atau kelompok tertentu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli Siregar. Saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Makassar, Selasa 16 Maret 2021.
Untuk menangkap seorang kepala daerah, kata Lili, prosesnya sangat ketat. Perlu bukti kuat dan harus mendapatkan persetujuan semua pimpinan KPK.
Bukti-bukti yang disodorkan penyidik akan dikaji oleh semua pimpinan. Termasuk jika ada operasi penyadapan. Melibatkan Dewan Pengawas KPK.
Penyidik bekerja independen. Tidak boleh diintervensi oleh pimpinan. Tapi pimpinan tetap mengawasi kerja para penyidik.
"Saya pastikan ini tidak lah titipan politik. Sangat tidak. Kalau ada berkembang di luar boleh kita bebas berbicara apa pun. Tinggal apakah berita tersebut membuat masyarakat cerdas menerima atau terprovokasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya
-
PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci
-
Kapolri Ganti Kapolres Barru, Tana Toraja, Hingga Luwu Timur
-
Pemadaman Listrik Bergilir 2 Jam Sehari di Sulsel
-
Kinerja Makin Solid, BRI Raih Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026