SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi.
Demikian dikatakan Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, dilansir dari Kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Sabtu (13/3/2021).
"Dalam kasus satu orang jadi tersangka, yaitu AD yang merupakan sopir," katanya.
Sebelumnya, petugas telah memeriksa 11 orang saksi dari Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Mereka sempat ditahan untuk dimintai keterangannya sejak tahun lalu.
Penahanan ini merupakan bagian dari rangkain penyidikan sehingga menetapkan seorang tersangka.
Awalnya tersangka AD membeli pupuk subsidi yang berasal dari penjual berinisial SAR dengan harga di atas harga HET. Namun, ia berniat menjual Pupuk Subsidi itu lebih dari pada harga yang telah diberikan oleh SAR.
"Tersangka hendak membawa pupuk subsidi sebanyak 300 zak dan menjual pupuk subsidi tersebut ke wilayah Kabupaten Gowa dengan kisaran harga Rp.130. 000 ribu/ zak," beber Syahrul.
Pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Pihak kami akan terus meningkatkan proses penyidikan dan kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Ahmad Riza Apresiasi Vaksinasi Bagi Lansia di Universitas Al Azhar
Kanit Tipiter Aiptu Syahril yang menangani kasus tersebut mengatakan, jika akan ada penambahan tersangka nantinya.
"Kemungkinan penambahan tersangka berjumlah 6 orang nantinya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah di Kebon Sirih, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka
-
Jadi Tersangka, Ibu Pembuang Bayi di Kos Prambanan: Saya Tak Menyesal
-
Telan 29 Nyawa, Belum Ada Tersangka dalam Tragedi Bus Peziarah Tanjakan Cae
-
7 Penambang Emas Tewas, Polisi Tetapkan Operator Alat Berat Jadi Tersangka
-
Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka Penjualan Pulau di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya