Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 13:12 WIB
Ilustrasi-Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi.

Demikian dikatakan Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, dilansir dari Kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Sabtu (13/3/2021).

"Dalam kasus satu orang jadi tersangka, yaitu AD yang merupakan sopir," katanya.

Sebelumnya, petugas telah memeriksa 11 orang saksi dari Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Mereka sempat ditahan untuk dimintai keterangannya sejak tahun lalu.

Baca Juga: Ahmad Riza Apresiasi Vaksinasi Bagi Lansia di Universitas Al Azhar

Penahanan ini merupakan bagian dari rangkain penyidikan sehingga menetapkan seorang tersangka.

Awalnya tersangka AD membeli pupuk subsidi yang berasal dari penjual berinisial SAR dengan harga di atas harga HET. Namun, ia berniat menjual Pupuk Subsidi itu lebih dari pada harga yang telah diberikan oleh SAR.

"Tersangka hendak membawa pupuk subsidi sebanyak 300 zak dan menjual pupuk subsidi tersebut ke wilayah Kabupaten Gowa dengan kisaran harga Rp.130. 000 ribu/ zak," beber Syahrul.

Pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Pihak kami akan terus meningkatkan proses penyidikan dan kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Cuma Mau Kondangan, Anya Geraldine Habis Ratusan Juta demi Urus Penampilan?

Kanit Tipiter Aiptu Syahril yang menangani kasus tersebut mengatakan, jika akan ada penambahan tersangka nantinya.

"Kemungkinan penambahan tersangka berjumlah 6 orang nantinya," tukasnya.

Load More