SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi.
Demikian dikatakan Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, dilansir dari Kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Sabtu (13/3/2021).
"Dalam kasus satu orang jadi tersangka, yaitu AD yang merupakan sopir," katanya.
Sebelumnya, petugas telah memeriksa 11 orang saksi dari Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Mereka sempat ditahan untuk dimintai keterangannya sejak tahun lalu.
Baca Juga: Ahmad Riza Apresiasi Vaksinasi Bagi Lansia di Universitas Al Azhar
Penahanan ini merupakan bagian dari rangkain penyidikan sehingga menetapkan seorang tersangka.
Awalnya tersangka AD membeli pupuk subsidi yang berasal dari penjual berinisial SAR dengan harga di atas harga HET. Namun, ia berniat menjual Pupuk Subsidi itu lebih dari pada harga yang telah diberikan oleh SAR.
"Tersangka hendak membawa pupuk subsidi sebanyak 300 zak dan menjual pupuk subsidi tersebut ke wilayah Kabupaten Gowa dengan kisaran harga Rp.130. 000 ribu/ zak," beber Syahrul.
Pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Pihak kami akan terus meningkatkan proses penyidikan dan kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Cuma Mau Kondangan, Anya Geraldine Habis Ratusan Juta demi Urus Penampilan?
Kanit Tipiter Aiptu Syahril yang menangani kasus tersebut mengatakan, jika akan ada penambahan tersangka nantinya.
"Kemungkinan penambahan tersangka berjumlah 6 orang nantinya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis