SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka kasus tambang emas tanpa izin beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Sebelumnya, lokasi tambang menewaskan tujuh penambang emas tradisional akibat lubang tambang longsor.
"Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jumat 12 Maret 2021.
Dari proses penanganan perkara, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Meninjau lokasi pertambangan tersebut. Bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.
"Kami telah menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan," ujar Andi Batara.
Dia mengatakan, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat, dan tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut.
"Pascaoperasi SAR hari ketujuh (1/3), kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua karena volume air semakin bertambah, dan proses reklamasi dihentikan, lalu kami telah memasang spanduk peringatan," kata Andi Batara.
Dari pengembangan kasus, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
Proses penyidikan, katanya, diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parigi Moutong," ucapnya.
Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan tujuh penambang tradisional dan 16 orang selamat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional