SuaraSulsel.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah masih menjadi perdebatan di publik.
Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK. Karena saat itu disebut sedang tertidur ketika didatangi KPK.
Barang bukti juga tidak ditemukan di lokasi Nurdin Abdullah.
Di sejumlah platform media sosial seperti youtube misalnya, banyak bermunculan kanal yang isinya menghujat KPK. Mereka menyebut itu operasi tangkap tidur, bukan tangkap tangan.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Sama seperti penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Veronica mengatakan, tak ada tindak pidana yang dilakukan Nurdin Abdullah saat didatangi petugas KPK.
Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM mengatakan, makna Operasi Tangkap Tangan itu tidak hanya karena kedapatan melakukan transaksi. Ada empat hal yang diatur dalam pasal 19 butir I KUHP soal OTT.
Kasus Nurdin Abdullah adalah satu dari empat keadaan pada KUHAP tersebut tidak terdapat padanya. Saat itu, KPK membawanya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"Namun yang perlu diketahui adalah, pertama, KPK sebelum melakukan OTT sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu," kata Edward, Jumat, 12 Maret 2021.
Hasil penyadapan itu kemudian pada dasarnya bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah
Yang kedua, kata Edward, berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan, melainkan penyelidikan.
Berita Terkait
-
Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru
-
Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan
-
Bagaimana Nasib OTT KPK di Tangan Pimpinan Baru?
-
Profil dan Kekayaan Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT
-
Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting