SuaraSulsel.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah masih menjadi perdebatan di publik.
Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK. Karena saat itu disebut sedang tertidur ketika didatangi KPK.
Barang bukti juga tidak ditemukan di lokasi Nurdin Abdullah.
Di sejumlah platform media sosial seperti youtube misalnya, banyak bermunculan kanal yang isinya menghujat KPK. Mereka menyebut itu operasi tangkap tidur, bukan tangkap tangan.
Sama seperti penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Veronica mengatakan, tak ada tindak pidana yang dilakukan Nurdin Abdullah saat didatangi petugas KPK.
Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM mengatakan, makna Operasi Tangkap Tangan itu tidak hanya karena kedapatan melakukan transaksi. Ada empat hal yang diatur dalam pasal 19 butir I KUHP soal OTT.
Kasus Nurdin Abdullah adalah satu dari empat keadaan pada KUHAP tersebut tidak terdapat padanya. Saat itu, KPK membawanya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"Namun yang perlu diketahui adalah, pertama, KPK sebelum melakukan OTT sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu," kata Edward, Jumat, 12 Maret 2021.
Hasil penyadapan itu kemudian pada dasarnya bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Yang kedua, kata Edward, berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan, melainkan penyelidikan.
Penyelidikan adalah tahap awal proses perkara pidana sebelum penyidikan. Artinya, penyadapan dilakukan masih pada tahap untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana.
"Ketiga adalah OTT hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
"Artinya, perkara tersebut sudah dapat diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti," lanjutnya.
Menurutnya, definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP, sangatlah mungkin seorang pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT tidak terdapat satu dari empat keadaan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan dapat saja uang atau barang bukti yang jadi obyek suap belum ada atau tidak ada di tangan pejabat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung