SuaraSulsel.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah masih menjadi perdebatan di publik.
Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK. Karena saat itu disebut sedang tertidur ketika didatangi KPK.
Barang bukti juga tidak ditemukan di lokasi Nurdin Abdullah.
Di sejumlah platform media sosial seperti youtube misalnya, banyak bermunculan kanal yang isinya menghujat KPK. Mereka menyebut itu operasi tangkap tidur, bukan tangkap tangan.
Sama seperti penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Veronica mengatakan, tak ada tindak pidana yang dilakukan Nurdin Abdullah saat didatangi petugas KPK.
Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM mengatakan, makna Operasi Tangkap Tangan itu tidak hanya karena kedapatan melakukan transaksi. Ada empat hal yang diatur dalam pasal 19 butir I KUHP soal OTT.
Kasus Nurdin Abdullah adalah satu dari empat keadaan pada KUHAP tersebut tidak terdapat padanya. Saat itu, KPK membawanya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"Namun yang perlu diketahui adalah, pertama, KPK sebelum melakukan OTT sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu," kata Edward, Jumat, 12 Maret 2021.
Hasil penyadapan itu kemudian pada dasarnya bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Yang kedua, kata Edward, berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan, melainkan penyelidikan.
Penyelidikan adalah tahap awal proses perkara pidana sebelum penyidikan. Artinya, penyadapan dilakukan masih pada tahap untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana.
"Ketiga adalah OTT hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
"Artinya, perkara tersebut sudah dapat diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti," lanjutnya.
Menurutnya, definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP, sangatlah mungkin seorang pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT tidak terdapat satu dari empat keadaan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan dapat saja uang atau barang bukti yang jadi obyek suap belum ada atau tidak ada di tangan pejabat tersebut.
"Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan. Ini yang ada pasa kasus Nurdin Abdullah," bebernya.
Di sini, menurutnya, terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif. Dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti.
Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik.
Sementara, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai.
"Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT, meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tetap disebut tertangkap tangan," tukasnya.
Nurdin Abdullah Kembali Membantah
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sudah diperiksa sebagai saksi, Senin lalu. Ia kembali membantah soal tuduhan KPK yang menyebutnya tak kooperatif.
"Gak, gak, gak ada itu kita kooperatif kok," kata Nurdin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Itu adalah bantahan ketiga kali Nurdin semenjak ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Pertama, ia membantah terlibat dalam OTT tersebut. Nurdin mengaku sedang tertidur saat didatangi KPK.
Ia bahkan mengatakan tak tahu kalau ada transaksi antara Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan kontraktor sebagai pemberi suap, Agung Sucipto.
Saat itu, ia bersumpah demi Allah. "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin pada tanggal 28 Februari 2021.
Ia kembali membantah saat KPK meminta menandatangani soal barang bukti penyitaan hasil penggeledahan, Jumat, pekan lalu. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di enam titik di Sulsel.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika. Namun, oleh Nurdin Abdullah uang itu disebutnya adalah bantuan untuk masjid.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan (di pengadilan)," jelasnya.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari.
Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026