"Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan. Ini yang ada pasa kasus Nurdin Abdullah," bebernya.
Di sini, menurutnya, terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif. Dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti.
Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik.
Sementara, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai.
"Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT, meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tetap disebut tertangkap tangan," tukasnya.
Nurdin Abdullah Kembali Membantah
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sudah diperiksa sebagai saksi, Senin lalu. Ia kembali membantah soal tuduhan KPK yang menyebutnya tak kooperatif.
"Gak, gak, gak ada itu kita kooperatif kok," kata Nurdin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Itu adalah bantahan ketiga kali Nurdin semenjak ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Pertama, ia membantah terlibat dalam OTT tersebut. Nurdin mengaku sedang tertidur saat didatangi KPK.
Ia bahkan mengatakan tak tahu kalau ada transaksi antara Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan kontraktor sebagai pemberi suap, Agung Sucipto.
Saat itu, ia bersumpah demi Allah. "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin pada tanggal 28 Februari 2021.
Ia kembali membantah saat KPK meminta menandatangani soal barang bukti penyitaan hasil penggeledahan, Jumat, pekan lalu. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di enam titik di Sulsel.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika. Namun, oleh Nurdin Abdullah uang itu disebutnya adalah bantuan untuk masjid.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan (di pengadilan)," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan