"Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan. Ini yang ada pasa kasus Nurdin Abdullah," bebernya.
Di sini, menurutnya, terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif. Dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti.
Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik.
Sementara, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai.
"Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT, meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tetap disebut tertangkap tangan," tukasnya.
Nurdin Abdullah Kembali Membantah
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sudah diperiksa sebagai saksi, Senin lalu. Ia kembali membantah soal tuduhan KPK yang menyebutnya tak kooperatif.
"Gak, gak, gak ada itu kita kooperatif kok," kata Nurdin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Itu adalah bantahan ketiga kali Nurdin semenjak ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Pertama, ia membantah terlibat dalam OTT tersebut. Nurdin mengaku sedang tertidur saat didatangi KPK.
Ia bahkan mengatakan tak tahu kalau ada transaksi antara Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan kontraktor sebagai pemberi suap, Agung Sucipto.
Saat itu, ia bersumpah demi Allah. "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin pada tanggal 28 Februari 2021.
Ia kembali membantah saat KPK meminta menandatangani soal barang bukti penyitaan hasil penggeledahan, Jumat, pekan lalu. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di enam titik di Sulsel.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika. Namun, oleh Nurdin Abdullah uang itu disebutnya adalah bantuan untuk masjid.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan (di pengadilan)," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung