"Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan. Ini yang ada pasa kasus Nurdin Abdullah," bebernya.
Di sini, menurutnya, terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif. Dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti.
Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik.
Sementara, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai.
"Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT, meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tetap disebut tertangkap tangan," tukasnya.
Nurdin Abdullah Kembali Membantah
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sudah diperiksa sebagai saksi, Senin lalu. Ia kembali membantah soal tuduhan KPK yang menyebutnya tak kooperatif.
"Gak, gak, gak ada itu kita kooperatif kok," kata Nurdin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Itu adalah bantahan ketiga kali Nurdin semenjak ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Pertama, ia membantah terlibat dalam OTT tersebut. Nurdin mengaku sedang tertidur saat didatangi KPK.
Ia bahkan mengatakan tak tahu kalau ada transaksi antara Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan kontraktor sebagai pemberi suap, Agung Sucipto.
Saat itu, ia bersumpah demi Allah. "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin pada tanggal 28 Februari 2021.
Ia kembali membantah saat KPK meminta menandatangani soal barang bukti penyitaan hasil penggeledahan, Jumat, pekan lalu. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di enam titik di Sulsel.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika. Namun, oleh Nurdin Abdullah uang itu disebutnya adalah bantuan untuk masjid.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan (di pengadilan)," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material