SuaraSulsel.id - Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas. Setelah dikabarkan dijual Rp 900 juta.
Padahal, jual beli pulau telah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru nomor 1 tahun 2014.
Dengan UU itu, dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya.
Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya.
Inilah yang membedakan antara lahan alam dengan lahan-lahan kawasan konservasi. Pulau Latigiang, salah satu pulau dari sekitar 130 pulau di Selayar, Sulsel.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan bahwa pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi keberadaannya sesuai UU pesisir, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keindahan.
Usai menerima kabar bahwa ada pulau yang diperjualbelikan di Kepulauan Selayar itu, Nurdin langsung meninjau lokasi sekaligus memastikan kondisi yang sebenarnya.
"Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan jual beli pulau, termasuk untuk lahannya.Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapa pun, karena sudah menjadi kawasan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta
Pulau Lantigiang dengan luas sekitar 5,6 hektare ini berada di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato.
Pulau tersebut memiliki atol yang menarik. Didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa luar dilindungi jenis penyu.
Jika pun sebuah pulau ingin dimanfaatkan, maka Pulau Lantigiang harus disesuaikan dengan zona pemanfaatannya. Seperti zona budi daya hasil laut, zona pariwisata, zona pendidikan dan pelatihan serta lainnya.
Polemik ini bermula dari kabar bahwa Pulau Lantigiang disebut telah dibeli seorang warga Kepulauan Selayar bernama Asdianti sebagai pengusaha bergerak di bidang pariwisata. Asdianti pun mengaku tidak membeli pulau melainkan hanya lahan pulaunya.
Lahan itu dibeli dengan tujuan pembangunan Water Bungalow yang nilai investasinya sekitar Rp25 miliar.
Sebagai pengusaha, Asdianti merasa bahwa sangat disayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi dengan sejuta keindahan dan pemanfaatan yang ditawarkan. Salah satunya memiliki 'spot diving'.
Asdianti sebetulnya menyadari betul bahwa pembelian lahan Lantigiang dipastikan tidak disertai sertifikat hak milik, maka dia hanya meminta hak pengelolaan untuk pembangunan resort di kawasan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng